BACA JUGA: Demokrat Dianggap Takabur dan Lupa Sejarah Pemilu
Bawaslu merekomendasikan agar KPU membentuk Dewan Kehormatan.Menurut Wahidah, mereka yang harus dimintai pertanggungjawaban itu ialah ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Anggota KPU yang menjadi Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andi Nurpati, Anggota KPU Pokja Logistik Abdul Aziz, dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
"Dalam kajian hukum Bawaslu tentang ketentuan kode etik yang telah dilanggar anggota KPU, dalam menjalankan tugas penyediaan logistik Pemilu
Di bidang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, Bawaslu menyimpulkan bahwa pengadaan dan distribusi logistik Pemilu tidak memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Akibat tidak terpenuhinya kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan, proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari dan pemungutan suara telah mengalami berbagai kendala, misalnya surat suara tertukar antardapil, surat suara cacat, surat suara tidak akurat," cetusnya.
Maksud surat suara tidak akurat itu, misalnya penempatan nomor urut yang salah dan pengejaan nama caleg yang salah
BACA JUGA: Pertemuan Final Mega - Prabowo di Hadiri TK
"Adalagi keterlambatan distribusi surat suara sehingga beberapa daerah tidak bisa menyelenggarakan Pemilu pada 9 April 2009," tukasnya,Surat desakan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) untuk menyelesaikan masalah logistik pemilu legislatif, timpal Wirdyaningsih, sudah disampaikan kepada KPU
BACA JUGA: Demokrat Yakin Massa PKS Dukung SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Hadapi Tantangan Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi