Bawaslu: 4 Pejabat KPU Bermasalah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 14 Mei 2009 – 18:17 WIB
JAKARTA - Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Kamis sore (14/5) menggelar jumpa pers di Media Centre Komisi Pemilihan Umum (KPU)Bawaslu menuding ada empat pejabat KPU yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu legislatif 2009

BACA JUGA: Demokrat Dianggap Takabur dan Lupa Sejarah Pemilu

Bawaslu merekomendasikan agar KPU membentuk Dewan Kehormatan.

Menurut Wahidah, mereka yang harus dimintai pertanggungjawaban itu ialah ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Anggota KPU yang menjadi Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu Andi Nurpati, Anggota KPU Pokja Logistik Abdul Aziz, dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.

"Dalam kajian hukum Bawaslu tentang ketentuan kode etik yang telah dilanggar anggota KPU, dalam menjalankan tugas penyediaan logistik Pemilu
Kode etik yang dilanggar itu mencakup asas profesionalisme dan bertindak sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wahidah.

Di bidang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, Bawaslu menyimpulkan bahwa pengadaan dan distribusi logistik Pemilu tidak memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Akibat tidak terpenuhinya kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan, proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari dan pemungutan suara telah mengalami berbagai kendala, misalnya surat suara tertukar antardapil, surat suara cacat, surat suara tidak akurat," cetusnya.

Maksud surat suara tidak akurat itu, misalnya penempatan nomor urut yang salah dan  pengejaan nama caleg yang salah

BACA JUGA: Pertemuan Final Mega - Prabowo di Hadiri TK

"Adalagi keterlambatan distribusi surat suara sehingga beberapa daerah tidak bisa menyelenggarakan Pemilu pada 9 April 2009," tukasnya,

Surat desakan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) untuk menyelesaikan masalah logistik pemilu legislatif, timpal Wirdyaningsih, sudah disampaikan kepada KPU
Surat desakan itu disertai dengan 25 bukti dugaan pelanggaran.(fuz/gus/JPNN)

BACA JUGA: Demokrat Yakin Massa PKS Dukung SBY

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Hadapi Tantangan Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler