Sebagaimana dikonfirmasi oleh anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, saat ini prosesnya sendiri telah berjalan
BACA JUGA: KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
"Perppu sudah disampaikan kepada DepdagriLebih jauh, dikatakan Wirdyaningsih pula, pihak Bawaslu sendiri memiliki kepentingan khusus terkait dengan pengajuan Perppu tersebut
BACA JUGA: Pembekalan Anggota Dewan di Daerah
Di mana dalam salah satu draft Perppu Pilkada yang diajukan Bawaslu, terdapat pasal mengenai seleksi pengawas pemilu (panwas) yang diharapkan kelak tak lagi melibatkan KPU.Disampaikan Wirdyaningsih, dalam UU No 22/2007, anggota Panwaslu memang diseleksi dan direkrut KPU
Hal ini menurut Wirdyaningsih pula, salah satunya diperlukan agar anggota yang bertugas selama pileg dan pilpres bisa kembali ditetapkan sebagai panwas dalam pelaksanaan pilkada
BACA JUGA: Nasib Anggota KPU Tergantung Evaluasi DPR
Untuk diketahui, dalam UU No 22/2007, petugas panwaslu yang bertugas dalam pilkada tak disebutkan berasal dari jajaran panwaslu pileg maupun pilpres.Menurut Wirdyaningsih lagi, selain tim teknis bersama, Bawaslu sejauh ini sudah mengadakan rapat internalTujuannya adalah guna mempersiapkan regulasi terkait dengan pengawasan pelaksanaan pilkadaNamun, ia menyebut belum ada keputusan seperti apa kira-kira regulasi yang akan dihasilkan"Masih dibahas secara internal," ujarnya.
Sementara itu pula, tim teknis dari KPU dan Depdagri juga memastikan bakal mengajukan draft Perppu atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah DaerahLangkah ini disebutkan demi memastikan tak adanya rekomendasi untuk revisi terbatas atas undang-undang yang sama(bay/agm/ito/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Belum Tentukan Nasib 4 Caleg
Redaktur : Tim Redaksi