Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas

Senin, 14 September 2009 – 03:50 WIB
JAKARTA - Saat ini, tiga lembaga masing-masing Depdagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tengah bekerjasama dalam menyiapkan draft dan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang PilkadaKetiga lembaga ini bahkan telah sepakat untuk membentuk tim teknis bersama, terkait dengan pembahasan Perppu tersebut.

Sebagaimana dikonfirmasi oleh anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, saat ini prosesnya sendiri telah berjalan

BACA JUGA: KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu

"Perppu sudah disampaikan kepada Depdagri
Ke depan, harus ada penjajakan lebih lanjut," ungkapnya memastikan, Minggu (13/9) kemarin.

Lebih jauh, dikatakan Wirdyaningsih pula, pihak Bawaslu sendiri memiliki kepentingan khusus terkait dengan pengajuan Perppu tersebut

BACA JUGA: Pembekalan Anggota Dewan di Daerah

Di mana dalam salah satu draft Perppu Pilkada yang diajukan Bawaslu, terdapat pasal mengenai seleksi pengawas pemilu (panwas) yang diharapkan kelak tak lagi melibatkan KPU.

Disampaikan Wirdyaningsih, dalam UU No 22/2007, anggota Panwaslu memang diseleksi dan direkrut KPU
Namun, dengan pengesahan Perppu tersebut dengan pasal-pasalnya, Bawaslu berharap nantinya bisa merekrut sendiri jajarannya di daerah.

Hal ini menurut Wirdyaningsih pula, salah satunya diperlukan agar anggota yang bertugas selama pileg dan pilpres bisa kembali ditetapkan sebagai panwas dalam pelaksanaan pilkada

BACA JUGA: Nasib Anggota KPU Tergantung Evaluasi DPR

Untuk diketahui, dalam UU No 22/2007, petugas panwaslu yang bertugas dalam pilkada tak disebutkan berasal dari jajaran panwaslu pileg maupun pilpres.

Menurut Wirdyaningsih lagi, selain tim teknis bersama, Bawaslu sejauh ini sudah mengadakan rapat internalTujuannya adalah guna mempersiapkan regulasi terkait dengan pengawasan pelaksanaan pilkadaNamun, ia menyebut belum ada keputusan seperti apa kira-kira regulasi yang akan dihasilkan"Masih dibahas secara internal," ujarnya.

Sementara itu pula, tim teknis dari KPU dan Depdagri juga memastikan bakal mengajukan draft Perppu atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah DaerahLangkah ini disebutkan demi memastikan tak adanya rekomendasi untuk revisi terbatas atas undang-undang yang sama(bay/agm/ito/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Belum Tentukan Nasib 4 Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler