Anggota Bawaslu Bambang Eka mengatakan, meski sudah ada yang mundur dari caftar caleg, pihaknya tetap akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Mabes Polri
BACA JUGA: Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi
"Termasuk Sukmawati (Ketua Umum PNI PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri) yang sudah mundur, penggunaan ijasah palsu dalam proses pencalegan tetap tidak dibenarkan," ujar Eka yang ditemui usai rapat pleno dengan KPU di Jakarta, Senin (27/10).Menurutnya, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mencari tahu keabsahan ijasah yang digunakan caleg
Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh Sukmawati merupakan keputusan politik
BACA JUGA: RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini
Sementara penggunaan ijasah palsu sebagai dokumen pencalonan tetap merupakan masalah hokum yang seriusSeperti diketahui, KPU akhirnya mencoret empat dari 13 calon legislative dari daftar caleg karena berijasah palsu
BACA JUGA: PDS Minta Kadernya Donor Darah
Salah satu nama yang dicoret KPU adalah Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati SoekarnoputriSementara untuk sembilan caleg lain yang diduga menggunakan ijasah palsu, KPU masih mencari bukti lain.(ara)BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Dijadikan Komoditas Politik
Redaktur : Tim Redaksi