Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri

Senin, 27 Oktober 2008 – 21:33 WIB
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru sebaliknyaBawaslu akan melaporkan caleg bermasalah termasuk yang berijasah palsu ke Mabes Polri.

Anggota Bawaslu Bambang Eka mengatakan, meski sudah ada yang mundur dari caftar caleg, pihaknya tetap akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Mabes Polri

BACA JUGA: Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi

"Termasuk Sukmawati (Ketua Umum PNI PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri) yang sudah mundur, penggunaan ijasah palsu dalam proses pencalegan tetap tidak dibenarkan," ujar Eka yang ditemui usai rapat pleno dengan KPU di Jakarta, Senin (27/10).

Menurutnya, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mencari tahu keabsahan ijasah yang digunakan caleg
"Itu keahliannya polisi," kata Eka.

Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh Sukmawati merupakan keputusan politik

BACA JUGA: RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini

Sementara penggunaan ijasah palsu sebagai dokumen pencalonan tetap merupakan masalah hokum yang serius
"Kami pun akan melaporkan hal tersebut," tandas Bambang.

Seperti diketahui, KPU akhirnya mencoret empat dari 13 calon legislative dari daftar caleg karena berijasah palsu

BACA JUGA: PDS Minta Kadernya Donor Darah

Salah satu nama yang dicoret KPU adalah Ketua Umum  PNI Marhaenisme Sukmawati SoekarnoputriSementara untuk sembilan caleg lain yang diduga menggunakan ijasah palsu, KPU masih mencari bukti lain.(ara)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Dijadikan Komoditas Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler