JAKARTA -- Sikap pemerintah semakin jelas terkait mekanisme pengisian kursi jabatan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Mendagri Gamawan Fauzi memberi sinyal bahwa lebih baik pengisian kursi gubernur DIY itu dilakukan melalui pemilihan, tidak secara otomatis diisi keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono
BACA JUGA: MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen
Mantan gubernur Sumbar itu memberikan ilustrasi jika model pengisian otomatis tetap diteruskan"Bagaimana kalau Sri Sultan nanti sampai dengan umur 95? Apa dia masih gubernur juga?
BACA JUGA: Incumbent Bombana Kalah di MK
Kalau ini ditetapkan, konsekuensinya seperti itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (3/9), saat ditanya wartawan terkait perkembangan RUU DIY.Gamawan juga memberikan argumen, dengan masih menggunakan logika usia
Dia katakan, sangat tidak mungkin sebuah daerah dipimpin oleh orang yang belum cukup umur
BACA JUGA: Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang
Alasannya, pertanggungjawaban gubernur di satu daerah itu sama dengan pertanggungjawaban gubernur di daerah lain"Jadi bisa saja kan Sri Sultan XII, XIII, XIV masih remaja? Apa bisa jadi gubernur jika kita kaitkan dengan Undang-undang (yang mengatur) persyaratan umur kepala daerah," ujar mantan gubernur Sumbar itu.Apakah dengan demikian pemerintah tidak setuju dengan mekanisme penetapan langsung? "Bukan setuju tidak setuju ditetapkan langsungTapi harus dikaji secara mendalam," jawabnya.
Mengenai RUU DIY sendiri, diakui Gamawan, pembahasannya masih tersisa satu pasal, yakni yang menyangkut mekanisme pengisian kursi gubernur, dipilih atau langsung ditetapkanDia yakin, sebelum 2011, RUU DIY bisa kelar
Terkait dengan "ancaman" Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan mengajukan inisiatif RUU DIY jika RUU versi pemerintah belum kelar-kelar, Gamawan menyatakan tidak yakin itu pernyataan DPD sebagai institusi"Kadang-kadang kan ngomong pribadi," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite I DPD Dani Anwar mengatakan, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ragu-ragu menyampaikan RUU DIY ke DPR, maka DPD akan berinisiatif mengajukannyaKomite I DPD, kata Dani Anwar di Gedung DPD Jakarta, Rabu, juga mendukung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY"Kita tunggu sampai habis LebaranKalau Presiden ragu-ragu, tanggung jawab DPD mengajukannya ke DPR," ujarnya sebelum menutup Sidang Pleno Komite I DPD, Kamis (2/9)(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Curigai Dana Densus 88 dari LN
Redaktur : Tim Redaksi