MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen

Jumat, 03 September 2010 – 21:42 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘Daftar Calon Tetap’ (DCT) yang termaktub ada pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, bertentangan dengan UUD RI 1945Frasa tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh parpol yang memiliki kursi di Parlemen dalam hal tak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam DCT.

“Frasa ‘Daftar Calon Tetap’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti diajukan oleh parpol yang memiliki kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam DCT,” terang Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan Uji Materiil pasal 218 ayat (3) UU 10 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Jum’at (3/9).

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, parpol yang mempunyai kursi di parlemen kini dapat mengajukan calon pengganti di parlemen sepanjang tak ada lagi calon yang terdaftar dalam DCT

BACA JUGA: Incumbent Bombana Kalah di MK

Pasal itu sendiri secara tegas mengatur proses pengajuan penggantian calon terpilih jika memenuhi persyaratan seperti yang termaktub pada pasal 218 ayat (1), yakni jika calon terpilih meninggal dunia, mengudurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Parlemen dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu money politic atau pemalsuan dokumen.

Secara lengkap pasal tersebut berbunyi, calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari Daftar Calon Tetap.

Tercatat, Gugatan Uji Materiil pasal 218 ayat (3) UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif diajukan oleh Sefrith E.D
Manau, yang merasa dirugikan atas berlakunya frasa tersebut

BACA JUGA: Manado Diputuskan Gelar Pilkada Ulang

Sefrith sendiri merupakan pengurus Partai Penegak Demokrasi Indonesia cabang Kabupaten Timor Tengah Selatan yang memiliki legalitas di mata hukum
Dan, dirinya ditunjuk untuk duduk di Parlemen Kabupaten mewakili PPDI.

Sebelumnya, akibat adanya konflik internal dualisme partai, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPRD Kabupaten TTS di dalam DCT dari parpol PPDI diajukan oleh pengurus parpol yang tak mempunyai kedudukan hukum sah

BACA JUGA: DPR Curigai Dana Densus 88 dari LN

Akibat putusan MA tersebut, PPDI tidak memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten TTS

Untuk diketahui, PPDI mempunyai hak satu kursi di parlemen Kabupaten TTS dan belum terisi hingga putusan MK dikeluarkanSefrith sendiri merupakan anggota DPC PPDI yang dianggap sah dan telah mengantungi dukungan dari DPP PPDI yang sah untuk dapat mengisi kekosongan kursi tersebutNamun, untuk melakukan pengisian di parlemen, KPU setempat tetap berpegangan bahwa pergantian haruslah berasal dari DCTPadahal, balon dari DCT PPDI sudah tidak sah di mata hukum.

Sementara menurut hakim MK, Ahmad Fadhil Sumadi, ketentuan pasal 218 (3) UU 10/2008 terkait frasa ‘Daftar Calon Tetap’ menimbulkan kekosongan dan ketidak pastian hukumApalagi, ketika seluruh nama dalam DCT sudah tidak ada karena sudah diberhentikan keanggotaannya seperti kasus Sefrith

Sementera di sisi lain, ada kekosongan anggota DPRD yang harus diisi oleh wakil parpol bersangkutan“Menimbang bahwa dengan dinyatakannya pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, bukan berarti parpol dapat secara sewenang-wenang melakukan pemberhentian anggota-anggotanya yang telah terdaftar dalam DCT sehingga terjadi kekosongan DCT, seperti melakukan penggantian dengan mengajukan nama-nama calon baru yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DCT,” tegasnya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung Mewah DPR Tidak Bisa Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler