Bawaslu Anggap KPU Tak Serius Tangani KPUD Bermasalah

Rabu, 22 Desember 2010 – 18:58 WIB
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (kemeja putih), didampingi anggota Bawaslu Bambang eka Cahya (paling kanan), Wirdyaningsih (berkerudung merah muda) dan Wahidah Syuaib (paling kiri) dalam jumpa pers tentang evaluasi Pemilukada 2010 di gedung Bawaslu, Jakarta. Foto : Arundono Wicaksono/JPNN

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD selama penyelenggaraan Pemilukada sepanjang tahun 2010Berdasarkan catatan Bawaslu, 16 rekomendasi yang diserahkan ke KPU agar dibentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menindak KPUD yang "nakal" tidak semua ditanggapi.

"Gak serius saya bilang

BACA JUGA: PT Tinggi Tak Jamin Kuatnya Sistem Presidensiil

Kalau serius harusnya membentuk DK
Apa sih susahnya membentuk DK, tidak ada kan? urusan terbukti atau tidak bentuk dulu dong DK-nya," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih di Jakarta, Rabu (22/12).

Rekomendasi pembentukan DK itu antara lain untuk KPU Pusat, KPU Kota Solok, KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Bengkulu, KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kotawaringin Barat, KPU Kabupaten Siantang, KPU Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Paser, KPU Kabupaten Mamuju, KPU Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Gowa dan KPU Kabupaten Bone Bolango dan KPU Kabupaten Bangli.

Dari pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu, hanya 5 dari 16 rekomendasi yang dibentuk DK

BACA JUGA: Pentolan PDP Anggap Soeharto Lebih Baik Dari SBY

Dari hasil pembentukan DK itu, dua kasus terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan anggota KPU daerah yang melanggar langsung diberhentikan, sementara satu putusan DK menganggap tidak terbukti adanya pelanggaran
Sedangkan dua kasus lagi, hingga kini belum ada putusan dari DK.

Dua kasus yang belum ada putusan dari DK adalah KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah

BACA JUGA: Bursah Zarnubi Tawarkan Skenario Hadapi Partai Besar

"Kalau tidak diterima lamarannya, mungkin sampai sekarang belum diberhentikanKalau hanya kasus Tolitoli, kemungkinan tidak akan dibentuk DK," ucap Wirdyaningsih.

Kasus pelanggaran kode etik KPU Sulawesi Tengah berhubungan dengan pemberhentian mantan anggota KPU Andi Nurpati BaharuddinDalam kasus Tolitoli, meskipun tidak hanya merupakan tanggung jawab pribadi, namun Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 7, dan pasal 11 Peraturan KPU No 31 tahun 2008 yang menyetuju surat permintaan KPU Sulawesi TengahSebab, Andi mengesahkan mengesahkan calon yang pasangannya meninggal dunia.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan Bawaslu, 35 KPUD Masuk Angin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler