JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menilai pemberlakuan parliamentary threshold (PT) dalam undang-undang Pemilu tidak berpengaruh pada penguatan sistem presidensiilMenurutnya, kuat maupun lemahnya sistem presidensil justru sangat tergantung pada presiden sendiri.
“Banyak atau sedikitnya parpol di parlemen lebih berpengaruh terhadap proses demokrasi
BACA JUGA: Pentolan PDP Anggap Soeharto Lebih Baik Dari SBY
Soal efektif atau tidaknya sistem presidensil dalam sebuah negara demokrasi itu sangat ditentukan oleh karakter presiden itu sendiri,” tegas Irman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/12).Berbagai hal yang berada di luar diri presiden, lanjut Irman, sesungguhnya tidak signifikan mendorong penyelenggaraan sistem presidensil
"Asumsi dasar pembentukan Setgab itu untuk mengefektifkan sistem presidensiil sehingga akan muncul blok koalisi dan penyeimbang
BACA JUGA: Bursah Zarnubi Tawarkan Skenario Hadapi Partai Besar
Dalam prakteknya Setgab tidak efektif menguatkan sistem presidensiilDemikian juga halnya jika PT dinaikan hingga hanya ada dua fraksi di DPR
BACA JUGA: Temuan Bawaslu, 35 KPUD Masuk Angin
Seandainya dua fraksi itu sepakat untuk tidak mendukung pemerintah, maka sama saja PT tidak menguatkan sistem presidensil"Menurut konstitusi, sikap dua fraksi yang tidak mendukung itu tidak otomatis menjadikan presiden stagnan dalam menjalankan pemerintahan karena dia tidak bisa dijatuhkan oleh dua parpol,” jelasnya.Sebaliknya, andai dua fraksi di DPR itu mendukung penuh pemerintahan, maka itu bisa merugikan proses demokrasi karena sama saja mendorong rakyat untuk menjadi oposisi terhadap parlemen sekaligus pemerintahan"Bisa kacau negeri ini," tegas Irman.
Meski demikian Irman melihat sisi positif jika tidak terlalu banyak parpol duduk di parlemen jika PT diberlakukan"Itu ada baiknyaDengan banyaknya parpol maka akan sulit bagi pemerintah mengkonsulidasikan dukungan partai, sehingga terjadi keseimbangan fungsi pengawasan secara efektif,” katanya lagi.
Namun sisi buruknya, akan muncul kegaduhan politik meski tidak berdampak pada presiden"Itu hanya kegaduhan politik bukan kegaduhan konstitusi," tegasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imej MK Dorong Masuknya Gugatan Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi