Bawaslu Apresiasi Langkah KPU

Jumat, 30 Juni 2017 – 00:23 WIB
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengapresiasi langkah KPU tersebut.

BACA JUGA: Ajak Partai Pendukung Pemerintah Solid soal Presidential Threshold

Namun, karena keterbatasan waktu yang ada, Bawaslu meminta KPU segera melengkapinya dengan draf PKPU lain. Terutama mengenai tahapan pemilu yang dimulai pada 2017.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, sesuai dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, saat ini tahapan pemilu seharusnya sudah dimulai.

BACA JUGA: Fraksi Pendukung Jokowi Mestinya Setujui Usul Pemerintah di RUU Pemilu

Karena itu, semestinya sejumlah peraturan teknis KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sudah disiapkan.

’’Kami sudah sarankan ke KPU agar semua PKPU tentang tahapan pemilu bisa segera diselesaikan,’’ ujar Rahmat.

BACA JUGA: Bupati: Banyak Calon Lebih Bagus

Dari sisi Bawaslu, Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi. Saat ini sudah ada program Bawaslu Memanggil yang terkait dengan rekrutmen calon pengawas di tingkat daerah.

Beberapa langkah lain masih menunggu karena harus menyesuaikan peraturan teknis yang dibuat KPU.

’’Backbone peraturan teknis kan ada di KPU. Kami sekarang menunggu (peraturan teknis, Red) yang lain,’’ jelas pria asal Medan tersebut.

Rahmat mencontohkan, salah satu peraturan teknis yang seharusnya sudah ada selain tahapan dan jadwal adalah verifikasi parpol.

Peraturan verifikasi dinilai mendesak karena dimulai pada tahap awal pemilu nasional. Jika peraturan itu dibuat pada saat-saat akhir menjelang verifikasi, tentu akan muncul problem.

’’Supaya tahapan tidak keteteran. Ini juga terkait kebutuhan anggaran KPU dan Bawaslu,’’ katanya.

Sebelumnya, KPU mengirimkan dua draf PKPU kepada DPR dan pemerintah untuk dilakukan konsultasi.

Dua draf itu memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019. Satu draf mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, sedangkan satu draf lain mengacu pada RUU Pemilu yang masih dibahas. (bay/c14/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Parpol Ingin Bertemu agar Pembahasan RUU Pemilu Segera Selesai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   RUU Pemilu  

Terpopuler