jpnn.com, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu Kota Pasuruan kembali mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu, untuk terbuka dan transparan dalam memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Muhamad Anas, harus diketahui sumber dana yang diperoleh oleh partai politik.
BACA JUGA: Sumbangan Dana Kampanye Jokowi â KH Maâruf Amin Rp 55,9 M
Karena sumbangan dana kampanye yang dilaporkan akan diaudit oleh tim kantor akuntan publik.
Jika ditemukan ada partai politik yang terbukti melakukan rekayasa terhadap LPSDK, maka partai politik tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 66 PKPU nomor 24 tahun 2018.
BACA JUGA: Hampir 75 Persen Dana Kampanye dari Kantong Sandi
"Kami mulai melakukan pengawasan terhadap sumber dana kampanye yang diperoleh partai politik," tegas Anas.
Pengawasan di antaranya memeriksa identitas pemberi sumbangan, jumlah nominal sumbangan, serta bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
BACA JUGA: Kubu Jokowi tak Mau Mempersoalkan Sumbangan Dana Kampanye
"Mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Kota Pasuruan, agar terbuka dan transparan dalam memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, karena laporan tersebut akan dilakukan audit oleh tim dari kantor akuntan publik," jelas pungkas Anas. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urunan, Kader PDIP Kumpulkan Dana Kampanye Rp 118 Miliar
Redaktur & Reporter : Natalia