jpnn.com, BONDOWOSO - Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Jatim menurunkan paksa dengan menyapu bersih seluruh alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Penurunan paksa ini difokuskan di beberapa jalur hijau di jalan protokol Kecamatan Kota Bondowoso. Selain itu, APK di tempat larangan seperti sarana ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas umum.
BACA JUGA: Atribut Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon
Sedangkan berdasarkan perda, papan reklame ataupun banner yang menempel dan terpaku di pohon juga harus dicopot.
Menurut Muhammad Hasim, Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bondowoso, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan penurunan kepada seluruh peserta Pemilu 2019. Baik kepada calon legilatif maupun partai politik.
BACA JUGA: Iklan Rekening Jokowi-Maruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop
"Namun diabaikan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye tersebut," kata Hasim.
Bawaslu Kabupaten Bondowoso akan menuntaskan penindakan APK melanggar. Selain di pusat kota, penurunan APK juga dilakukan serentak di 23 kecamatan se-Kabupaten Bondowoso.
BACA JUGA: Hmm...Masih Ada Caleg Melanggar Aturan Kampanye
Bawaslu berharap peran aktif masyarakat untuk segera melapor apabila terdapat pelanggaran dalam masa kampaye pemilu 2019 ini.(pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Natalia