JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini tengah mengkaji laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menyelenggarakan Pemilukada ButonTidak menutup kemungkinan, Bawaslu akan merekomendasikan pembekuan KPU Buton jika hasil kajian nantinya mendapatkan adanya pelanggaran kode etik.
"Bisa saja (rekomendasi pembekuan), apabila hasil kajian Bawaslu memang menemukan telah terjadi pelanggaran kode etik," kata anggota Bawaslu, Agustiani Tio Firdelina Sitorus kepada JPNN di Jakarta
BACA JUGA: PDIP Kritisi Penambahan Posisi Wakil Menteri
Pernyataan wanita yang akrab disapa Tio ini terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dengan pelanggaran dugaan tindak pidana dan kode etik KPU Buton
Pelanggaran ini pula yang dijadikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Buton dan memerintahkan verifikasi calon, Rabu (21/9) lalu
BACA JUGA: DPR Pertahankan Penetapan Caleg Lewat Suara Terbanyak
Dalam sidang sengketa Pemilukada terungkap, anggota KPU Buton, Sumarno menerima uang Rp 84 juta.Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan tuduhan penerimaan uang kepada KPU Buton merupakan pelanggaran yang serius
Menurut Titi, dengan adanya laporan dan putusan MK Nomor Perkara No 91-92/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Buton bisa dijadikan pertimbangan Bawaslu untuk menindak KPU Buton
BACA JUGA: Tjahjo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Oposan
"Harus segera diresponKalau belum terbentuk Dewan Kehormatan (DK) KPU, Bawaslu harus memprosesnya," ujarnya.Bagaimana dengan tuntutan 11 pasangan calon bupati-wakil bupati Buton yang menghendaki agar PSU diambil alih oleh KPU Sultra? Titi menyatakan selama belum ada putusan KPU Buton bersalah maka masih memiliki legitimasi menyelanggaran PSU Buton dan tidak ada alasan penundaan Pemilukada"Jika dibenturkan dengan hukum formal maka KPU Buton masih memiliki legitimasi," tukasnya.
Hanya saja kata dia, KPU sebagai lembaga vertikal yang memiliki hubungan hirarki, tentu saja KPU Sultra dan KPU punya kewenangan"Saya kira KPU Sultra dan KPU bisa menghentikan tahapan sementara waktu sampai ada keputusan Bawaslu dan keputusan DK yang akan menilai pelanggaran kode etik KPU Buton," ujarnya.
Sebagaimana diketahui ketua-ketua tim sukses dari 11 pasangan calon bupati-wakil bupati Buton menolak Pilkada ulang sebelum anggota-anggota KPU Buton dinyatatakan bersihPernyataan itu terlontar usai pertemuan 11 Ketua Tim Sukses bersama anggota-anggota KPU ButonSedianya, niatan KPU menggelar pertemuan tersebut meminta masukan dari perwakilan bakal calon terkait draf jadwal pelaksanaan Pilkada Buton yang sudah disusunNamun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatanKPU Buton justru mendapat luapan kekesalan akibat kesalahannya menyelenggarakan Pilkada 4 Agustus lalu(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dituding Lecehkan Pansus BPJS Lagi
Redaktur : Tim Redaksi