Bawaslu Bakal Turun Tangan Atasi Kisruh Pencoretan Calon di Pilkada Lampung Timur

Jumat, 13 November 2015 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal segera bertindak untuk mengatasi kisruh pemilihan kepala daerah di Lampung Timur. Hal itu menyusul keputusan KPU Lampung Timur mencoret pencalonan Erwin Arifin karena pendampingnya, Prio Budi Utomo meninggal dunia.

Rencana Bawaslu itu terungkap dalam rapat konsultasi antara lembaga pengawas pilkada itu dengan Erwin yang didapingi perwakilan partai pendukungnya di Jakarta, Jumat (13/11). Erwin yang berpasangan dengan almarhum Priyo, diusung oleh koalisi PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

BACA JUGA: Irman Gusman Nilai DPR RI Tak Adil

Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo  yang mendampingi Erwin saat konsultasi di Bawaslu mengatakan, keputusan KPU Lampung Timur jelas tak berdasar. Terlebih, pencoretan didasari alasan bahwa Priyo sebagai pendamping Erwin di pilkada Lampung Timur telah meninggal dunia.

Miko -sapaan Sudiyatmiko- menyebut KPU Lampung Timur telah salah mengartikan ketentuan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam  pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.  Akibatnya, muncul kekisruhan pada pilkada Lampung Timur.

BACA JUGA: Dukungan Parpol Tak Dibatasi, Tirani Modal Pada Pilkada Semakin Menjadi

Karenanya, Miko yang mengajak serta Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Aziz Subekti dan Yanuar Arif  dari tim advokasi Partai Keadilan Sejahtara (PKS) mendesak Bawaslu segera menuntaskan persoalan pilkada Lampung Timur. Sebab, pilkada Lampung Timur akan digelar pada 9 Desember nanti. “Bawaslu harus segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur,” ujar Miko.

Menanggapi hal itu, Muhammad menyatakan bahwa Bawaslu akan segera menyikapi keputusan KPU Lampung Timur yang mencoret pencalonan Erwin. Menurutnya, hak politik seseorang untuk mencalonkan dan dicalonkan dijamin oleh konstitusi.

BACA JUGA: Sudirman Said tak Boleh Pertaruhkan Kredibilitas Pemerintah

Muhammad menegaskan, hak politik seseorang tidak bisa dihilangkan begiru saja. "Bawaslu akan melakukan penelaahan dan keputusan yang bersifat substansial mengingat adanya potensi warga negara yang dihilangkan hak konstitusionalnya di Lampung Timur," katanya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Keputusan KPU Lampung Timur, Koalisi PDIP Mengadu ke Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler