Langgar Aturan, Stiker Caleg di Angkot Dicopot

Selasa, 04 Desember 2018 – 13:02 WIB
Stiker paslon pilpres di angkutan umum. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Petugas dinas perhubungan dan satpol PP mencegat mobil angkutan kota (angkot) mencopot paksa tempelan gambar stiker calon legislatif yang tengah kampanye.

Itu mereka lakukan terhadap semua angkutan yang melewati sekitar Terminal Bunder. Semuanya diperiksa. 

BACA JUGA: Bikin Pusing, Ratusan Atribut Kampanye Langgar Aturan

Pencopotan itu merupakan tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.

Sebab, sudah ada imbauan kepada calon yang bersangkutan. Namun, peringatan bawaslu tidak diindahkan.

BACA JUGA: Masih Ada Caleg yang Langgar Aturan Pasang Atribut Kampanye

"Kami tindak tegas," kata Ketua Bawaslu Gresik Maslukin Musda.

Bawaslu sudah berkali-kali sosialisasi. Alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di segala jenis transportasi umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelas mengaturnya.

BACA JUGA: Angkot Dibayar 50 Ribu untuk Tempel Stiker Jokowi - Maruf

Maslukin melanjutkan, yang boleh ditempeli stiker calon adalah kendaraan pribadi. Itu pun ada aturannya.

Salah satunya, tidak boleh mencantumkan nomor urut parpol dan calon tertentu. "Kalau ada yang kedapatan melanggar, pasti dicopot," tegasnya.

Maslukin memastikan telah meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) agar memantau atribut partai maupun calon yang tidak sesuai aturan. Bawaslu juga menggandeng ormas (organisasi masyarakat).

Tujuannya, meminimalkan pelanggaran aturan kampanye. Sebab, yang dirugikan nanti justru parpol atau calon yang melanggar.

"Kalau sampai disanksi, pastinya tidak akan baik untuk yang bersangkutan," tandasnya. (adi/c25/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Bakal Copot Stiker Paslon Pilpres di Angkot


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler