jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melaksanakan investigasi kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, Kamis lalu (11/4). Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur untuk metode pencoblosan via pos.
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
BACA JUGA: Silakan Gelar Pencoblosan Ulang Asalkan Hak Pemilih Tak Terabaikan
Menurut Bagja, PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas secara profesional saat proses pemungutan surat suara Pemilu 2019. Sebab, PPLN Kuala Lumpur tidak mencatat data jumlah pemilih yang melakukan pencoblosan melalui metode pos.
Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Dugaan Fahri Hamzah
BACA JUGA: Fadli Zon: Kasus Surat Suara Tercoblos Harus Diusut
Bagja menyebut hal itu mengakibatkan kasus surat suara tercoblos terungkap ke publik. Dalam catatan Bawaslu, setidaknya terdapat 319.293 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2019 melalui metode pos.
"Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kuala Lumpur," ujar Bagja.
BACA JUGA: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Dugaan Fahri Hamzah
Baca juga: Komentar Suhu Intelijen soal Surat Suara Pemilu 2019 Tercoblos di Selangor
Sebelumnya di media sosial beredar video tentang penggerebekan lokasi pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Selangor, Malaysia. Dalam video itu orang yang melakukan penggerebekan tampak kesal karena surat suara yang ditemukan sudah dalam kondisi tercoblos untuk Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin dan calon anggota legislatif (caleg) Partai NasDem.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap KPU Menanggapi Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan