Silakan Gelar Pencoblosan Ulang Asalkan Hak Pemilih Tak Terabaikan

Senin, 15 April 2019 – 23:05 WIB
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas warga negara Indonesia di Sidney, Australia mengajukan petisi pemungutan suara ulang Pemilu 2019 yang digelar di Negeri Kanguru tersebut. Petisi itu dicantumkan di situs change.org.

Tuntutan tentang pemungutan suara ulang didasari banyaknya WNI yang tak bisa menggunakan hak pilih mereka. Sebab, antrean di tempat pemungutan suara (TPS) terlalu panjang, sementara waktu pencoblosan dibatasi.

BACA JUGA: Fadli Zon: Kasus Surat Suara Tercoblos Harus Diusut

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, seharusnya hak pilih masyarakat maupun WNI di luar negeri dihargai. "Jangan hal-hal yang teknis itu kemudian bisa mengabaikan hak konstitusional masyarakat," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/4).

Baca juga: Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu

BACA JUGA: Sikap KPU Menanggapi Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di Sydney

Fadli menambahkan, laporan-laporan terkait pelaksanaan pemilu di luar negeri termasuk Australia harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara di Indonesia. "Kalau misalnya harus diulang, ya harus diulang," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar mengisyaratkan persetujuannya atas pemungutan suara ulang di Australia. "Setuju dilaksanakan ulang, atau setidaknya dilakukan yang belum menjalankan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/4).

BACA JUGA: Prabowo dan Sandi Bukan Cari Kerja, Tidak Perlu Gaji

Baca juga: WNI Gagal Salurkan Suara, Muncul Petisi Pemilu Ulang di Sydney

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemungutan suara ulang hendaknya untuk mengakomodasi WNI yang belum mencoblos. “Jadi, jangan ulang yang sudah, tetapi yang belum melaksanakan pemilihan umum masih punya kesempatan untuk menjaga hak warga negara memilih," papar Muhaimin.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persembahan Fadli Zon buat Pengibar Dwiwarna & Pengumandang Takbir di Puncak Bumi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler