Bawaslu: Caleg yang Diminta Setor Uang Harusnya Melapor

Kamis, 15 Mei 2014 – 03:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menyayangkan para calon anggota legislatif yang diajak untuk jual beli suara tapi tidak melaporkannya ke Bawaslu. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk kecurangan yang harus ditindak jika caleg mau kooperatif.

"Kalau semua pihak dan caleg berkomitmen terhadap kualitas pemilu, caleg yang merasa digoda mestinya melaporkannya ke Bawaslu. Faktanya, tidak melapor," kata Muhammad di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Jokowi Berkuasa, Korupsi Dipastikan Tetap Marak

Selain tidak melapor, Muhammad juga mempertanyakan motivasi para caleg yang tidak bersedia melapor tersebut. "Kenapa diam saja atau hanya mengeluarkan pernyataan dalam berbagai disksusi tentang pemilu yang jurang". Ini pertanyaan juga bagi Bawaslu," ujar Muhammad.

Kalau punya niat baik, menurut Muhammad, kejadian itu harusnya dilaporkan. "Kita kan harus kerjasama. seperti Ibu "AA" di dapil Pasuruan yang lapor ke Bawaslu, kan cepat ditangkap pelakunya dan kini dipenjara," kata dia.

BACA JUGA: Jabatan Fungsional Bukan Tempat Penampungan

Selain itu, terhadap berbagai kesalahan di daerah-daerah, pihak Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan KPU Pusat agar tidak terus-menerus menyalahkan KPU Daerah. "Kita sudah ingatkan KPU, jangan selalu menyalahkan KPU Daerah," katanya.

Terhadap berbagai kecurangan yang terjadi selama proses pemilu legislatif berlangsung, Muhammad mendesak Pemerintah dan DPR sesegera mungkin memperbaiki keadaan.

BACA JUGA: Jampidsus Akan Panggil Kejati DKI Soal Kasus Videotron

"Terutama jalur surat suara yang berasal dari TPS. Sebaiknya, langsung ke KPU kabupaten dan kota. Dari KPU kabupaten dan kota langsung ke KPU RI. Kalau berjenjang seperti sekarang, peluang kecurangan tetap terbuka," sarannya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak KPK Turun Tangan Atasi Maraknya Timah Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler