Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu

Minggu, 10 November 2024 – 04:54 WIB
Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, PALOPO - Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Kasus Penahanan Ijazah Mahasiswi UNIAS, LLDIKTI I Sumut Minta Segera Diselesaikan

"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto.

Widianto mengatakan pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10).

BACA JUGA: Tak Ada Formasi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Bisa Melamar Sesuai Ijazah

Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.

"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.

BACA JUGA: Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka

Dia mengungkapkan pihak sekolah yang sebelumnya membenarkan ijazah Trisal Tahir kini membantah.

Pihak sekolah juga menegaskan tidak mengenal Trisal Tahri.

"Kami di pengawasan, penyidik menyampaikan fakta-fakta, dari situ kami mendapat rupanya ada beberapa hal yang bisa menjelaskan keterangan tentang ijazah ini. Adalah rupanya keterangan dari pihak sekolah yang dulunya dengan tegas mengatakan iya, sekarang mengatakan tidak mengenal, tidak tau dia pernah sekolah di sini begitu kira-kira," jelasnya.

Lebih lanjut, Widianto mengatakan rekomendasi dari Bawaslu tidak bersifat final.

Dia menyebut KPU Palopo masih memiliki waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut.

"KPU punya kewenangan untuk menelaah apa yang akan dia (KPU) tindaklanjuti dari rekomendasi ini. Dia lembaga negara punya kewenangan lakukan telaah," pungkasnya. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler