Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka

Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:01 WIB
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun mengatakan penetapan tersangka terhadap LN setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA: Kasus Penahanan Ijazah Mahasiswi UNIAS, LLDIKTI I Sumut Minta Segera Diselesaikan

"Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai keterangan beberapa saksi, termasuk ahli," kata Luk Luk, Rabu.

Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap LN didasarkan atas beberapa bukti dan diperkuat keterangan beberapa saksi, termasuk ahli hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi.

BACA JUGA: Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi CPNS, Oknum PNS Ini Masuk Bui

“Selama kasus ini berlangsung, kami telah memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10) dan selanjutnya menetapkan legislator berinisial LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Kasat Reskrim menyampaikan tersangka dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024," katanya.

Sementara itu, Kepala Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengatakan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau itu benar, kami katakan benar, kalau itu salah, kami katakan salah," jelasnya.

Kapolres pun meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler