Bawaslu Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Caleg

Kamis, 24 Januari 2019 – 08:00 WIB
Alat peraga kampanye dicopot paksa. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PAMEKASAN - Bawaslu mencopot paksa puluhan alat peraga kampanye caleg 2019 di Kabupaten Pamekasan, Jatim yang berada di zona terlarang.

Petugas Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.

BACA JUGA: Jokowi Borong Sabun di Garut, Bawaslu Siapkan Investigasi

Pencopotan paksa dilakukan di area kota Pamekasan, termasuk di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Pamekasan.

"Pencopotan dilakukan karena APK berada di zona terlarang di area perkotaan, jalan protokol, serta ada yang terpasang di pohon, tiang telpon, serta tempat lainnya," ujar Sukma Tirta Firdaus, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu

BACA JUGA: Dukung Kampanye Caleg PSI, Pak Kades Diperiksa Bawaslu

Hasil dari penertiban gelombang keempat ini, Bawaslu telah menyita 41 APK yang melanggar berada di zona terlarang. (pul/jpnn)

BACA JUGA: Caleg PDIP dan Demokrat Berkelahi Gara-Gara Lokasi Baliho Kampanye

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baliho Prabowo-Sandiaga di Dekat Pura Jadi Keluhan Warga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler