jpnn.com, PAMEKASAN - Bawaslu mencopot paksa puluhan alat peraga kampanye caleg 2019 di Kabupaten Pamekasan, Jatim yang berada di zona terlarang.
Petugas Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP setempat menyisir beberapa lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar.
BACA JUGA: Jokowi Borong Sabun di Garut, Bawaslu Siapkan Investigasi
Pencopotan paksa dilakukan di area kota Pamekasan, termasuk di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Pamekasan.
"Pencopotan dilakukan karena APK berada di zona terlarang di area perkotaan, jalan protokol, serta ada yang terpasang di pohon, tiang telpon, serta tempat lainnya," ujar Sukma Tirta Firdaus, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu
BACA JUGA: Dukung Kampanye Caleg PSI, Pak Kades Diperiksa Bawaslu
Hasil dari penertiban gelombang keempat ini, Bawaslu telah menyita 41 APK yang melanggar berada di zona terlarang. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Caleg PDIP dan Demokrat Berkelahi Gara-Gara Lokasi Baliho Kampanye
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baliho Prabowo-Sandiaga di Dekat Pura Jadi Keluhan Warga
Redaktur & Reporter : Natalia