jpnn.com, LUMAJANG - Tim gabungan Satpol PP, Polisi dan Bawaslu Lumajang, Jatim patroli satu per satu alat peraga kampanye di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Sukodono.
Di lokasi itu, tim menemukan banyak APK melanggar aturan, Mulai dari APK milik calon DPRD Kabupaten Lumajang, calon DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI dan anggota DPD.
BACA JUGA: Jan Ethes Mau Dilaporkan ke Bawaslu, Respons Jokowi Bikin Ngakak
Rata-rata yang dilanggar ratusan APK ini dipaku di pepohonan, ditempelkan di fasilitas umum, dan di zona terlarang terpasang APK.
Suprapti, Ketua Bawaslu Kecamatan Sukodono, menjelaskan, tim gabungan langsung menurunkan setiap menemukan menemukan APK yang melanggar.
BACA JUGA: 14 Alat Peraga Kampanye Dirusak Orang tak Dikenal
"Karena pihak Bawaslu kecamatan telah memperingatkan ke pihak caleg atau ketua partainya, tetapi pihak caleg dan ketua partai tak pernah mengubrisnya," jelas Suprati.
Ratusan APK yang berhasil ditertibakan akan diamankan di kantor Bawaslu Lumajang. Pihak caleg yang akan mengambil, Bawaslu mempersilakan di kantornya.
BACA JUGA: Bawaslu Copot Paksa Alat Peraga Kampanye Caleg
Bawaslu dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban hingga massa kampaye usai. Harapannya, para caleg lebih tertib lagi. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PDIP dan Demokrat Berkelahi Gara-Gara Lokasi Baliho Kampanye
Redaktur & Reporter : Natalia