jpnn.com - JAKARTA – Pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ternyata sarat masalah. Meski demikian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pelanggaran pemilu memang tidak bisa ditolerir. Namun mepetnya waktu juga tak mungkin bagi Bawaslu untuk merekomendasikan PSU. dan Daniel Zuhron menyatakan pihaknya tidak akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk daerah Berau, Kalimantan Timur, meski diakui ditemukan sejumlah pelanggaran.
BACA JUGA: Ahmad Yani Gagal, Hafiz Terbanyak di Dapil Sumsel I
“Kami tidak membenarkan tindakan penyelenggara (melakukan pelanggaran). Tapi juga kami tidak bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang, karena mengingat waktu. Kalau parpol (partai politik) merasa perlu menggugat, masihh ada upaya lain. Tapi bukan berarti kami merekomendasikan itu,” katanya dalam rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara pemilu nasional di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (2/5) malam.
Menurut Nelson, permasalahan di Berau muncul setelah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) merekomendasikan penghitungan suara ulang. Rekomendasi itu berawal dari dugaan bahwa petugas di tempat pemungutan suara (TPS) di Berau tidak melakukan proses pemungutan suara sesuai prosedur perundang-perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Merasa Dicurangi, Politisi PPP Beber Manipulasi
Penyelenggara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Berau, diduga sebelumnya tidak menyelesaikan proses setelah selesai pemungutan suara 9 April lalu. Akibatnya, diduga terjadi ketidaksinkronan data pemilih dengan hasil pemilihan.
“Kami tidak membenarkan tindakan penyelenggara. Tapi juga tidak bisa merekomendasikan PSU. Kami merekomendasikan dilakukan rekapitulasi ulang,” ujarnya.
BACA JUGA: DKPP Mulai Kebanjiran Pengaduan
Hal yang sama dikemukakan anggota Bawaslu lainnya, Daniel Zuhron. Dengan tegas ia menyatakan bahwa rekomendasi PSU tidak bisa diberikan Bawaslu karena sesuai hukum perundang-undangan, pemilu legislatif dilaksanakan 9 April. Sementara dalam kondisi tertentu, PSU dapat dilakukan maksimal sepuluh hari setelah 9 April.
“Jadi rekomendasi PSU secara umum tidak bisa kita berikan lagi. Tapi mau menguji hasil pemungutan bersih, kita uji rekapitulasi suara yang ada. Saya sampaikan perubahan jangan otak-atik suara hasil pemilihan di komputer,” katanya.
Hingga Jumat malam sekitar pukul 22.40 WIB, perdebatan terkait rekapitulasi suara pemilu dari daerah pemilihan Kalimantan Timur masih terus berlangsung. KPU belum dapat memutuskan apakah menunda pengesahan, karena masih mendengar sejumlah masukan saksi-saksi partai politik.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beber Pembagian Amplop ke 116 Kades
Redaktur : Tim Redaksi