Bawaslu Fokus Awasi Pemilukada Aceh dan Papua

Jumat, 28 Oktober 2011 – 15:41 WIB

JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Aceh Nangroe Darussalam dan Provinsi Papua menjadi fokus pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Bawaslu menganggap dua daerah ini perlu mendapat perhatian khusus karena secara historis mempunyai sejarah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga memungkinkan pelanggaran terulang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). 

"Aceh dan Papua secara historis punya sejarah pelanggaran HAM sehingga dalam Pemilukada, pelanggaran terhadap hak dasar pemilih bisa terjadi," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo di sela-sela penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) bersama Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Menurut Bambang, salah satu indikator suksesnya demokrasi dalam penyelenggaran Pemilukada adalah terpenuhinya hak-hak pemilih untuk menyalurkan suaranya

BACA JUGA: RUU Pilkada Bakal Akhiri Politik Dinasti

Karenanya, kata dia, Bawaslu berinisiatif bekerja sama dengan Komnas HAM untuk melakukan pengawalan


Bambang menjelaskan, dalam pelaksanaan Pemilukada di Papua dan Aceh, setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan konflik

BACA JUGA: Anggaran Gedung Baru DPR Dikembalikan Lewat APBN Perubahan

Makanya kata dia, potensi terhadap pelanggaran Pemilukada harus diantisipasi


"Salah satunya dengan menjamin hak pemilih masyarakat Aceh dan Papua serta kenyamanan dalam memberikan hak suaranya tanpa adanya paksaan dan oknum atau pihak tertentu," katanya. 

Bentuk kerjasama antara Bawaslu dan Komnas HAM kata Bambang pula adalah pembentukan tim pemantuan bersama antara Bawaslu dan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan di Pemilukada Aceh dan Papua

BACA JUGA: Presiden dari Jawa, Suku Lain Lebih Terakomodasi

Termasuk kata dia, pembentukan pos pengaduan bagi pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Pemerintah Diminta Lebih Sering Sambangi Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler