JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Aceh Nangroe Darussalam dan Provinsi Papua menjadi fokus pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Bawaslu menganggap dua daerah ini perlu mendapat perhatian khusus karena secara historis mempunyai sejarah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga memungkinkan pelanggaran terulang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub).
"Aceh dan Papua secara historis punya sejarah pelanggaran HAM sehingga dalam Pemilukada, pelanggaran terhadap hak dasar pemilih bisa terjadi," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo di sela-sela penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) bersama Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).
Menurut Bambang, salah satu indikator suksesnya demokrasi dalam penyelenggaran Pemilukada adalah terpenuhinya hak-hak pemilih untuk menyalurkan suaranya
BACA JUGA: RUU Pilkada Bakal Akhiri Politik Dinasti
Karenanya, kata dia, Bawaslu berinisiatif bekerja sama dengan Komnas HAM untuk melakukan pengawalanBambang menjelaskan, dalam pelaksanaan Pemilukada di Papua dan Aceh, setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan konflik
BACA JUGA: Anggaran Gedung Baru DPR Dikembalikan Lewat APBN Perubahan
Makanya kata dia, potensi terhadap pelanggaran Pemilukada harus diantisipasi"Salah satunya dengan menjamin hak pemilih masyarakat Aceh dan Papua serta kenyamanan dalam memberikan hak suaranya tanpa adanya paksaan dan oknum atau pihak tertentu," katanya.
Bentuk kerjasama antara Bawaslu dan Komnas HAM kata Bambang pula adalah pembentukan tim pemantuan bersama antara Bawaslu dan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan di Pemilukada Aceh dan Papua
BACA JUGA: Presiden dari Jawa, Suku Lain Lebih Terakomodasi
Termasuk kata dia, pembentukan pos pengaduan bagi pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Pemerintah Diminta Lebih Sering Sambangi Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi