JAKARTA - Pemerintah memberi respon atas kekhawatiran publik tentang semakin merebaknya politik dinasti di daerahKarenanya dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, pemerintah membuat aturan tegas yang melarang keluarga dekat kepala daerah yang masih menjabat untuk bersaing di Pilkada.
Dirjen otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menyatakan, dalam RUU Pilkada sudah dimasukkan ketentuan yang melarang keluarga inti kepala daerah untuk mencalonkan diri baik untuk pemilihan bupati, walikota, ataupun gubernur
BACA JUGA: Anggaran Gedung Baru DPR Dikembalikan Lewat APBN Perubahan
"Mata rantai politik dinasti harus kita putus melalui cara ini," ujar Djohermansyah di sela-sela dialog publik bertema "Menyongsong Lahirnya RUU Pilkada" di Jakarta, Kamis (27/10).Dalam dialog yang digelar lembaga kajian Seven Strategic Studies itu, Djohermansyah menambahkan, larangan mencalonkan diri bagi keluarga inti kepala daerah berlaku selama satu periode jabatan
BACA JUGA: Presiden dari Jawa, Suku Lain Lebih Terakomodasi
Dengan begitu maka politik dinasti akan terhapus dengan sendirinya," ulasnya.Lebih lanjur Djohermansyah mengatakan, larangan untuk politik dinasti itu diharapkan mampu menciptakan harmonisasi dalam pemerintahan
BACA JUGA: Pejabat Pemerintah Diminta Lebih Sering Sambangi Perbatasan
"Ini juga untuk mencegah kepala daerah berikutnya melindungi kepala daerah sebelumnya yang terlibat kasus hukum," tandasnya.Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang hadir pada diskusi itu mengaku setuju dengan pembatasan agar keluarga inti kepala daerah dilarang mencalonkan diriMenurutnya, masalah pencalonan dalam Pilkada memang harus diatur lebh rigid demi menutup celah bagi penyelahgunaan kewenangan. "Karena itu, memang patut dipertimbangkan secara serius usulan agar anak istri kepala daerah dilarang mencalonkan diri," terangnya.
Sebelumnya, berdasar hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2010, terdapat 9 kepala daerah terpilih yang masih kerabat dekat dengan kepala daerah sebelumnyaPara kepala daerah itu antara lain Bupati Kendal Widya Kandi Susansi, yang tak lain adalah istri mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro yang dicopot karena kasus korupsi.
Selain itu ada nama Rita Widyasari yang terpilih sebagai Bupati Kutai KertanegaraRita adalah anak kandung mantan Bupati Kukar yang juga lengser karena terbukti korupsi, Syaukani HR.
Selanjutnya ada nama Rycko Mendoza, putra Gubernur Lampung Sjachruddin ZP yang terpilih sebagai Bupati Lampung SelatanMasih di Lampung, ada anak Bupati Tulang Bawang, Aries Sandi Dharma yang terpilih sebagai Bupati di Pesawaran.
Di Tabanan, Bali, ada Ni Putu Eka wiryastuti yang juga anak Bupati sebelumnyaSedangkan di Kediri ada Haryanti Sutrisno, yang tak lain adalah istri Bupati juga.
Di Cilegon, Banten, ada Imam Aryadi yang juga Putra WalikotaSedangkan di Bantul, Yogyakarta, Sri Suryawidati yang juga istri Bupati sebelumnya, Idham Samawi, terpilih sebagai BupatiTerakhir di Indramayu, ada nama Anna Sophanah yang juga terpilih sebagai BupatiSuami Anna, sebelumnya juga Bupati.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sengketa Pemilukada di Lampung Diputus Besok
Redaktur : Tim Redaksi