Bawaslu Gelar Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Simak Ketentuannya!

Minggu, 01 Desember 2024 – 15:01 WIB
Bawaslu akan mengadakan seleksi kompetensi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Foto: Dokumentasi Bawaslu

jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengadakan seleksi kompetensi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. 

Pendaftar yang akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2024 disarankan untuk memahami segala informasi penting sebelum mengikuti seleksi tahap I.

BACA JUGA: Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Adapun ketentuan seleksi kompetensi PPPK Bawaslu sebagai berikut:

1. Datang 60 menit lebih awal.

BACA JUGA: Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain

2. Membawa dokumen asli KTP elektronik/KK dan kartu peserta seleksi kompetensi.

3. Pakaian: kemeja putih, celana atau rok hitam, jilbab hitam (jika berjilbab). sepatu hitam. Dilarang memakai kaos, celana jeans, atau sandal.

BACA JUGA: Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU

Larangan di Ruang Seleksi

1. Jangan membawa: buku, kalkulator, gawai, atau senjata tajam.

2. Jangan lakukan: berbicara, keluar ruangan tanpa izin atau merokok.

Untuk mengetahu lebih lanjuti mengenai seleksi kompetensi PPPK 2024 bisa mengunjungi website resmi Bawaslu di bawaslu.go.id. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler