Bawaslu Harus Tegas Usut Dana Asing ke SBY

Jumat, 31 Juli 2009 – 07:25 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk bersikap tegas dalam mengusut dugaan aliran dana asing yang masuk ke rekening tim sukses SBY-BoedionoKalau memang nanti itu terbukti, Bawaslu diminta untuk menerapkan ketentuan pidana di UU Pilpres No 42/2008

BACA JUGA: SBY-Boediono Diduga Terima Dana Asing



"Bawaslu tidak boleh kompromi," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di bekas Kantor PDI, Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
 
Dalam diskusi untuk mengkritisi pemilu dan pilpres tersebut, turut berbicara Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Fadjroel Rahman dan Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam.
 
Ray menuturkan bahwa larangan melibatkan dana asing dalam pemilu dan pilpres sudah sejalan dengan semangat membangun kemandirian bangsa
Karena itu, UU tidak membuat batasan besaran sumbangan dana asing yang dilarang

BACA JUGA: Mendagri Siap Bersaksi di MK

Berapa pun besarnya tidak diperbolehkan
"Tidak tergantung jumlahnya, Rp 300 ribu saja ilegal

BACA JUGA: Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA

Apalagi kalau sampai Rp 3 miliar," ujarnya.
 
Bawaslu saat ini memang menelusuri sumbangan dana bermasalah yang masuk ke tiga pasangan capres-cawapresKhusus untuk duet SBY-Boediono, ada indikasi masuknya dana asingPT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang menyumbang Rp 3 miliar terindikasi milik asing.
 
Namun, tim sukses SBY-Boediono berkilah tidak mengetahui bahwa pemilik saham BTPN pihak asingKarena berstatus perseroan terbatas (PT), asumsinya, PT BTPN milik swasta nasional.Ray mengatakan, tidak diketahuinya posisi modal PT BTPN mungkin bisa membebaskan tim SBY-Boediono dari sanksi pidanaTapi, kemenangan mereka harus didiskualifikasi"Politiknya tetap kena," tegasnya.
 
Menurut Fadjroel, pasal 103 UU Pilpres No 42/2008 menerangkan bahwa pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak asingSanksi pidana yang diatur pasal 222 menyebutkan, bila menerima dana asing dan tidak melaporkannya ke KPU atau menyetorkannya ke kas negara, penerima dapat dipenjara sekurang-kurangnya 12 bulan hingga 48 bulan dan didenda sebanyak tiga kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima"Pasangan pemenang mestinya didiskualifikasi karena sudah tidak sah," tandasnya
 
Secara terpisah, Sekjen DPP Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan, semua perusahaan yang berstatus PT pasti dibentuk berdasar UU Perseroan Terbatas No 40/2007Dengan kata lain, perusahaan tersebut bisa diasumsikan sebagai perusahaan nasional, bukan asing.
 
Menurut Marzuki, semua perusahaan besar biasanya mempunyai hubungan bisnis atau dagang dengan perusahaan lain di luar negeri"Nah, dalam konteks ini kami memang tidak bisa menjamin dan mengklarifikasi bagaimana bentuk hubungannya dengan luar negeri," ucapnyaDia memastikan, Partai Demokrat, terutama tim sukses SBY-Boediono, selalu berhati-hati dalam menerima sumbangan dana kampanye(pri/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler