JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilres bukan tanggung jawab pemerintah sekalipunData Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disusun pemerintah daerahMeski demikian Mardiyanto siap pasang badan jika nantinya harus bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa hasil Pilpres.
Kepada wartawan usai menerima penghargaan dari Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di kantor Depsos, Rabu (29/7), Mardiyanto menegaskan, sama halnya dengan sengketa hasil pemilu, sengketa hasil pilpres juga merupakan urusan MK, KPU dan penggugat
BACA JUGA: Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Menurut Mardiyantio jika penggugat hasil Pilpres mempersoalkan DPT Pilpres maka hal itu sepenuhnya tanggung jawab KPU.“Sengketa (Pilpres) itu KPU dengan para pihak penggugat, bukan dengan pemeinitah
BACA JUGA: KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
Tetapi kalau pemerintah terkait dengannya dimintakan keterangan, ya kita siap,” tandasnya.Lebih lanjut Mardiyanto justru meminta semua pihak untuk memahami bahwa DPT bukan urusan pemerintah
BACA JUGA: Tim Advokasi JK-Win Daftar Gugatan Pilpres ke MK
Ini harus diluruskanKalau akan dihadirkan sebagai saksi ya, kami terima,” lanjutnya menegaskan.Dalam kesempatan itu Mardiyanto juga menuturkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 persoalan administrasi kependudukan (Adminduk)memang baru bisa diselesaikan pemerintah pada 2011Namun demikian pemerintah sudah melakukan pemantapan dan persiapan untuk pemberlakuan single identity number (SIN).
Dalam kaitan itu, pemerintah telah membuat pusat data kependudukan baik di Ditjen Adminduk Depdagri maupun di sejumlah daerahNamun untuk pemberlakuan SIN di daerah, sebutnya, saat ini baru dilakukan di empat kota“Kita ini sedang melakukan uji petik pemeberlakukan SIN di empat kota besar, yakni Makassar, Denpasar, Yogyakarta dan Padang,” sebutnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini JK-Wiranto Daftarkan Gugatan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi