KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA

Selasa, 28 Juli 2009 – 06:23 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung atas perubahan cara penghitungan kursi tahap kedua, telah meresahkan sejumlah parpol dan caleg terpilihNamun, hal itu nampaknya tidak berlaku pada Komisi Pemilihan Umum

BACA JUGA: Tim Advokasi JK-Win Daftar Gugatan Pilpres ke MK

Meski pasal dalam peraturannya telah dibatalkan, KPU terkesan lamban dalam memutuskan tindak lanjut dari putusan MA tersebut.
 
"Kami banyak menerima masukan-masukan, namun kami masih melakukan kajian," kata Andi Nurpati, anggota KPU bidang teknis dan tahapan Pemilu di kantor KPU, Jakarta, Senin (27/7)
MA telah memutuskan perubahan cara penghitungan kursi DPR RI sejak 18 Juni lalu

BACA JUGA: Hari Ini JK-Wiranto Daftarkan Gugatan ke MK

Namun, putusan itu baru muncul dan tersebar pada Kamis (23/7) lalu.
 
Andi menyatakan, ada pertimbangan kuat dari KPU untuk tidak terburu-buru memutuskan
Sejak adanya putusan itu, KPU terus mendapatkan masukan dari pihak di luar KPU

BACA JUGA: Tiga Parpol Gugat Putusan MA

Tidak hanya dari parpol yang merasa dirugikan, parpol yang diuntungkan atas putusan MA itu juga memberikan usulan kepada KPUDari usulan itu, ternyata terjadi perbedaan pendapat"Ada kajian dari kami sendiri, menyikapi putusan MA ini bukan sesuatu yang mudah," kata Andi.
 
Salah satu hal yang menjadi bahasan KPU bukan kepada keputusan untuk mengeksekusi putusan MA atau tidakAndi menyatakan, tahapan penghitungan kursi dan penetapan caleg terpilih untuk DPR RI telah selesaiSalah satu pekerjaan rumah bagi KPU terkait revisi penetapan caleg adalah penghitungan kursi di tahap III, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
 
"Dasar KPU untuk membahas itu adalah, bahwa yang berhak merubah hasil Pemilu hanyalah MK, bukan MANamun, hal itu saat ini tidak bisa menjadi opsiSebab akan ada pihak yang menggugat KPU, jika putusan MA tidak dilaksanakan, tahapan itu sudah selesai namun ternyata ada putusan, bahwa kemudian apakah MA dpt berlaku surut dan perlu disinkronkan dengan MK, semua itu menjadi bagian pertimbangan terhadap putusan KPU,"

Menurut Andi, yang dibatalkan oleh MA adalah peraturan KPUNamun, masih ada aturan diatasnya berupa Undang Undang PemiluBeberapa pakar hukum menyatakan bahwa apa yang sudah digariskan KPU dalam peraturan sudah sesuai UU Pemilu"Itu baru pendapat pakar, namun kami belum memutuskan apapun," terangnya.
 
Sejumlah pihak juga berpendapat, perubahan putusan MA itu juga berpengaruh terhadap legitimasi PilpresJika dirubah-rubah, maka pencalonan sejumlah capres dan cawapres akan batalAndi langsung membantah hal tersebut"Pilpres tidak bisa diganggu gugat akibat persoalan itu karena tahapan sudah sesuai undang-undang,? tegasnyaDia juga menegaskan, bahwa SK KPU nomor 259 terkait penetapan caleg saat ini masih berlaku?Sampai sekarang belum ada perubahan caleg terpilih, kami belum mencabut atau membatalkan caleg terpilih manapun," tandasnya.
 
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin ATumpa mengatakan keputusan mengenai pembatalan mekanisme penghitungan kursi tahap dua sudah finalTumpa mengatakan keputusan itu ditetapkan karena Mahkamah beranggapan peraturan KPU itu bertentangan dengan undang-undang"Itu sudah final," kata Tumpa usai melatik Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Gedung MA, kemarin (27/7)

Ia juga menolak anggapan sebagian kalangan bahwa MA telah memperumit pelaksanaan Pemilu 2009MA juga mempersilakan parpol yang merasa dirugikan untuk mengadu ke Komisi Yudisial (KY)Tumpa menambahkan, putusan itu hanya menyatakan bahwa pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2009, bertentangan dengan UU PemiluMenurut Tumpa, Mahkamah tidak mengotak-atik jumlah kursi"Kalau baca putusan MA, tidak ada yang mengotak-atik jumlah kursi," katanya.
 
Seperti diketahui, MA telah mengabulkan ?uji materi yang diajukajn oleh caleg Partai Demokrat (PD) Zaenal Maarif dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009Selain menilai bahwa pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan UU, Mahkamah juga meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua ituDalam amar putusan, KPU juga diperintahkan merevisi keputusan KPU No 259 tentang penetapan perolehan kursi
 
Sejalan dengan MA, Wasekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikhsan Abdullah menyatakan, bahwa KPU tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan putusan tersebutSebab, kelangsungan kehidupan bernegara bisa terganggu?DPR tidak bisa dilantik sehingga terjadi vacuum of power, ini sangat berbahaya,? tegasnya, kepada wartawan, di kantornya JlSudirman, Jakarta, kemarin.
 
Dia mengungkap, bahwa tidak dilaksanakannya putusan MA tersebut bukan tanpa konsekuensi sama sekaliPeraturan MA No.1/2004 pasal 8 ayat (2) jelas menyebut bahwa batasan melaksanakan putusan yang bersangkutan hanya 90 hariJika tidak dilaksanakan, maka demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum"Begitu isi aturannya, jadi memang mau tidak mau harus tetap dilaksanakan," tandasnya.
 
Soal kewenangan MA, Ikhsan berpendapat bahwa MA memiliki kewenangan tersebutSesuai pasal 24 ayat (1)  UUD 1945 menyebutkan, bahwa salah satu kewenangan MA adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang"Nah, salah satunya adalah peraturan KPU tesebut," jelasnya.
 
Namun, secara terpisah, Ketua MPR sekaligus mantan presiden PKS Hidayat Nur Wahid justru meminta sebaliknyaMenurut dia, KPU sebaiknya mengabaikan putusan MA tersebut"MA tidak punya kewenangan menguji apalagi terkait sengketa pemilu," ujarnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
 
Menurut dia, satu-satunya lembaga yang berhak memutus sengketa pemilu hanyalah Mahkamah Kostitusi"Sedangkan yang kita tahu, MK hanya mempersoalkan penghitungan tahap III, bukan penghitungan kursi tahap II seperti sekarang," katanya(bay/sof/owi/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal DPT, Bawaslu Bakal Perkarakan KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler