Bawaslu Ingatkan KPU Tapteng Penuhi Jadwal

Rabu, 16 Maret 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA -- Tidak seperti pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2005 yang sarat konflik, tampaknya pemilukada Tapteng 2011 ini berjalan ademBuktinya, hingga kemarin (15/3) belum ada laporan pelanggaran yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.

Biasanya, jika ada pengaduan pelanggaran yang relatif berat, pelapor langsung mengadu ke Bawaslu

BACA JUGA: Demokrat Kutuk Pengebom KBR 68 H

Kalau yang ringan-ringan, biasanya diatasi sendiri oleh Panwaslukada.

Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu, Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu sebenarnya juga sudah mengirimkan tim pemantauan penyelenggaraan pemilukada Tapteng yang pemungutan suaranya digelar 12 Maret 2011.

"Hanya saja, hingga kini kami belum menerima laporan pengaduan pelanggaran
Kalau pun ada, mungkin diproses di Panwas," ujar Wirdyaningsih kepada JPNN di Jakarta, kemarin

BACA JUGA: Polisi Ingatkan Baasyir Bakal Rugi Sendiri

Namun jika ada pelanggaran yang sifatnya berat, biasanya sudah ada laporan ke Bawaslu.

Terkait dengan proses rekapitulasi perolehan suara, Wirdya mengatakan, hingga kemarin juga masih sesuai dengan prosedur
Dimana KPU Tapteng masih menerima hasil rekapitulasi perolehan suara dari tingkat PPK.

Mengenai sikap KPU Tapteng yang belum mau menyebutkan hasil perolehan sementara masing-masing pasangan calon, Wirdya juga mengatakan, memang sikap seperti itu yang harus diambil KPU Tapteng.

"Karena belum ada pleno penetapan

BACA JUGA: Orang Sekitar Istana Rugikan SBY

Perolehan suara yang masih dihitung belum bisa menjadi pegangan sehingga memang belum bisa diumumkan," terangnyaDi sisi lain, dia tidak menyalahkan hasil penghitungan suara versi tim sukses pasangan calonYang jelas, yang bisa menjadi rujukan untuk memutuskan siapa pasangan pemenang, tetaplah hasil penghitungan resmi KPU Tapteng.

Wirdya mengingatkan bahwa titik rawan konflik adalah pleno penetapan hasil suara oleh KPU TaptengKarenanya, dia meminta agar masyarakat ikut mengawasi dan mengingatkan jangan sampai jadwal pleno yang sudah ditetapkan KPU Tapteng terlampaui alias molor.

Seperti diberitakan, KPU Tapteng baru dapat mengumumkan hasil pemungutan suara Pemilukada Tapteng pada tanggal 17 Maret 2011 mendatangMekanisme dan tahapan rekapitulasi perolehan suara sudah diatur rinci di Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010Di aturan itu dinyatakan, PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara paling lama dua hari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai.

Dinyatakan juga bahwa rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan paling lama tiga hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara dari PPS.

Di Peraturan KPU tersebut juga dinyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara paling lama dua hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ngotot PT 4 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler