Demokrat Ngotot PT 4 Persen

Selasa, 15 Maret 2011 – 05:36 WIB

JAKARTA - Partai Demokrat berharap paket Undang-Undang Politik bisa rampung tahun ini, terutama rancangan Undang-Undang Pemilu (pemilihan umum) yang didalamnya mengatur soal parliamentary thresholdHal ini mengingat agar partai makin siap untuk me mempersiapkan dirinya bertarung di Pemilu 2014 nanti.

“Sikap Fraksi Partai Demokrat sudah jelas, yaitu menjunjung tinggi independensi pelaksanaan pemilu,” tutur Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dalam makalahnya di Seminar Politik Fraksi Partai Demokrat Paket Undang-Undang Politik di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (14/3).

Dalam rancangan Undang-Undang Pemilu yang sampai saat ini masih dibahas di Badan Legislasi DPR, Partai Demokrat melalui fraksinya di DPR juga menegaskan, untuk tetap mempertahankan syarat Parliamentary Threshold (PT) di angka empat persen.  “Pada Undang-Undang Pemilu, sikap Fraksi Partai Demokrat juga sudah jelas

BACA JUGA: Hakim MK : Ini Buaya Ketemu Naga

Untuk Parliamentary Threshold empat persen,” katanya.

Menurut Ketua DPP Departemen Kesejahtraan Rakyat ini, dalam draft RUU pemilu nanti, selain persoalan paliamentary threshold, jumlah daerah pemilihan juga harus dicermati ulang
Hal ini perlu dilakukan agar lebih dapat mengoptimalkan coverage dapil bagi para caleg, dan mekanisme atau tata cara penghitungan suara

BACA JUGA: Gus Choi Nilai PAW Dirinya Langgar Prosedur

“Dalam hal ini pendefinisian sisa suara,” kata Jafar mengingatkan.

Bekas Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Kerjasama Internasional (2000-2001) ini berharap, adanya pasal yang mengatur soal koalisi dalam undang-undang paket politik
Sehingga kedepan kata dia, hanya ada Fraksi pendukung pemerintah dan Oposisi di DPR

BACA JUGA: DPR Ke Luar Negeri, RUU Akuntan jadi Alasan

“Tentunya ini masih merupakan wacana awal yang bisa kita diskusikan dan rumuskan bersama-sama bentuk wujud nyatanya,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban menyatakan setuju pada usulan menaikkan persyaratan "parliamentary threshold" menjadi lima hingga 10 persen asalkan untuk pembentukan fraksi dan bukan keberadaan parpol di parlemen.

"Usulan itu artinya, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen berapa pun pada pemilu legislatif bisa berada di parlemenTapi, jika jumlahnya tidak memenuhi persyaratan `parliamentary threshold` maka harus bergabung untuk membentuk satu fraksi," kata MS Kaban

Kaban menjelaskan, dengan usulan tersebut batas minimal yang diberlakukan melalui persyaratan "parliamentary threshold" bukan perolehan jumlah kursi parlemen, tapi pembentukan suatu fraksi.

Dengan usulan tersebut, kata dia, maka jumlah fraksi di parlemen yang dibatasiKalau saat ini ada sembilan fraksi nantinya mungkin hanya ada lima fraksi, tapi partai politik yang mendapatkan kursi parlemen tidak dibatasi"Setelah terbentuk jumlah fraksi, maka partai-partai politik yang mendapatkan kursi parlemen membentuk fraksi," katanya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Tuding Golkar Bikin Gerah Setgab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler