Polisi Ingatkan Ba'asyir Bakal Rugi Sendiri

Jika Mangkir dari Persidangan

Selasa, 15 Maret 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA - Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengancam tidak akan menghadiri sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (17/3) mendatang.  Sikap ini akan diambil Amir Jamaah Ansorut Tauhid itu jika majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro tetap melakukan pemeriksaan saksi jarak jauh dengan fasilitas teleconference

Namun demikian terkait sikap yang akan diambil Ba’asyir Mabes Polri justru menilai sikap yang diambil terdakwa yang kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri itu justru merugikan dirinya sendiri

BACA JUGA: Orang Sekitar Istana Rugikan SBY

Alasannya sikap itu dapat dinilai sebagai bentuk ketidak kooperatifan yang dapat menyulitkan persidangan
Ini kemudian dapat berimbas pada putusan yang dijatuhkan majelis kepadanya

BACA JUGA: Demokrat Ngotot PT 4 Persen



"Bisa dibilang tidak kooperatif, itu akan merugikan, artinya kerugian akan dialami,’’ ujar Kadiv Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (15/3) siang
Secara hukum, tambah Boy Rafli, pemeriksaan jarak jauh itu dibenarkan.

Terlebih untuk menjamin objektifitas pemeriksaan jika ada saksi yang meminta tak dihadirkan bersamaan dengan terdakwa seperti saat ini

BACA JUGA: Hakim MK : Ini Buaya Ketemu Naga

Hal ini juga lanjut Boy Rafli, dijamin dalam KUHAP dan undang-undang penanggulangan terorisme‘’Itu hak dia tapi di undang-undang terorisme ada penggunaan elektronik itu lah bedanya dengan  UU (lainnya),’’ tambah Boy Rafli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ba’asyir meninggalkan ruang sidang PN Jakarta Selatan dalam lanjutan sidang perkara yang membelenggunya Senin (14/3) Saat itu Ba’asyir menolak melanjutkan sidang setelah hakim mengusir kuasa hukumnya yang memprotes pemeriksaan jarak jauh terhadap saksi  yang dilakukan majelis.

Menurutnya pemeriksaan itu diduga kuat merupakan skenario jaksa untuk menjerat Ba’asyirIa, khawatir dengan pemeriksaan jarak jauh itu akan ada tekananan kepada saksi-saksi yang dapat merugikan dirinyaKarena itulah jika hakim masih tetap pada pendiriannya Ba’asyir tidak akan menghadiri sidang tersebut

Ba’asyir sendiri didakwa terlibat dalam pelatihan bersenjata di pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar awal 2010 laluPimpinan Ponpes Al-Mukmin, Ngeruki, Solo, jawa Tengah itu diduga sebagai pendana pelatihan yang diduga latihan persiapan aksi terorisme itu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Choi Nilai PAW Dirinya Langgar Prosedur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler