Namun demikian terkait sikap yang akan diambil Ba’asyir Mabes Polri justru menilai sikap yang diambil terdakwa yang kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri itu justru merugikan dirinya sendiri
BACA JUGA: Orang Sekitar Istana Rugikan SBY
Alasannya sikap itu dapat dinilai sebagai bentuk ketidak kooperatifan yang dapat menyulitkan persidanganBACA JUGA: Demokrat Ngotot PT 4 Persen
"Bisa dibilang tidak kooperatif, itu akan merugikan, artinya kerugian akan dialami,’’ ujar Kadiv Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (15/3) siang
Terlebih untuk menjamin objektifitas pemeriksaan jika ada saksi yang meminta tak dihadirkan bersamaan dengan terdakwa seperti saat ini
BACA JUGA: Hakim MK : Ini Buaya Ketemu Naga
Hal ini juga lanjut Boy Rafli, dijamin dalam KUHAP dan undang-undang penanggulangan terorisme‘’Itu hak dia tapi di undang-undang terorisme ada penggunaan elektronik itu lah bedanya dengan UU (lainnya),’’ tambah Boy Rafli.Seperti diberitakan sebelumnya, Ba’asyir meninggalkan ruang sidang PN Jakarta Selatan dalam lanjutan sidang perkara yang membelenggunya Senin (14/3) Saat itu Ba’asyir menolak melanjutkan sidang setelah hakim mengusir kuasa hukumnya yang memprotes pemeriksaan jarak jauh terhadap saksi yang dilakukan majelis.
Menurutnya pemeriksaan itu diduga kuat merupakan skenario jaksa untuk menjerat Ba’asyirIa, khawatir dengan pemeriksaan jarak jauh itu akan ada tekananan kepada saksi-saksi yang dapat merugikan dirinyaKarena itulah jika hakim masih tetap pada pendiriannya Ba’asyir tidak akan menghadiri sidang tersebut
Ba’asyir sendiri didakwa terlibat dalam pelatihan bersenjata di pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar awal 2010 laluPimpinan Ponpes Al-Mukmin, Ngeruki, Solo, jawa Tengah itu diduga sebagai pendana pelatihan yang diduga latihan persiapan aksi terorisme itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Choi Nilai PAW Dirinya Langgar Prosedur
Redaktur : Tim Redaksi