Bawaslu Jangan Beraninya ke Parpol Kecil Saja

Jumat, 18 Mei 2018 – 19:07 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta tidak tebang pilih dalam menindak partai politik yang melanggar Undang-undang Pemilu. 

Komisioner Nasional Indonesia Election Watch (IEC) Rizki menganggap Bawaslu terkesan garang dengan parpol baru, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran pemilu. 

BACA JUGA: Parpol Baru Boleh Kampanye Bagi Cakada atau Capres

Namun, kata dia, Bawaslu terkesan tutup mata dengan adanya pelanggaran serupa. 

"Tentu kami sangat apresiasi yang sudah dilakukan. Harapan kami, tentu Bawaslu juga adil kepada setiap partai politik biar keadilan politik juga dapat terwujud," kata Rizki di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).

BACA JUGA: PBB Bakal Ikut Pemilu 2019, Yusril Pengin Nomor 19

Menurut dia, hampir seluruh parpol yang melakukan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

Karena itu, kata Rizki, Bawaslu harus memproses semua parpol agar masyarakat melihat keadilan. 

BACA JUGA: Simak nih Kata Siti Zuhro soal Prospek Parpol Baru

"Kalau memang ada pelanggaran, ya dipanggil, ditindak seluruh partai. Mau partai baru, partai kecil, partai besar, segala yang melakukan pelanggaran harus ditindak," kata dia. 

Rizki menjelaskan, ada sebelas partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengategorikan tiga pelanggaran terhadap parpol tersebut. 

"Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP," kata Rizki. 

Kemudian, lanjutnya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak. 

Sementara pelanggaran media luar ruangan, terang dia, terdapat sembilan partai, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PAN dan PKB.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri terkait iklan di sebuah media cetak pada 23 April 2018 lalu. Ketua Bawaslu Abhan memerinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur. (tan/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Tak Berdaya Melawan Eksploitasi Anak di Pemilu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler