jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, melarang pelibatan anak dalam kampanye.
Sayangnya, tidak diatur dengan jelas terkait sanksi yang dapat dikenakan jika hal tersebut dilanggar. Akibatnya, pengawas pemilu tidak dapat menjatuhkan sanksi. Hanya sekadar melarang jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
BACA JUGA: Ini Macam-Macam Modus Eksploitasi Anak di Masa Pemilu
"Misalnya, anak dijadikan juru kampanye atau diajak ikut ke atas panggung menjadi penari atau menyanyikan slogan pasangan calon kepala daerah. Kami beri tindakan menginterogasi tim kampanye (agar anak yang dilibatkan,red) diturunkan dari atas panggung," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut Abhan, Bawaslu hanya dapat mengenakan sanksi hanya sampai tahap tersebut. Sementara untuk sanksi pidana atau diskualifikasi terhadap pasangan calon, tidak mungkin dikenakan karena tak diatur dengan jelas dalam UU Pilkada.
BACA JUGA: SAH! DPP Partai Hanura Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2019
"Kalau memang pidana umum, kami minta rekomendasi kepada penyidik untuk menindaklanjuti prosesnya. Bisa juga kepada KPAI kalau memang punya kewenangan untuk memproses tindak pidana eksploitasi anak," ucapnya.
Meski demikian, Bawaslu kata Abhan kemudian, akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas dengan baik. Dengan demikian dapat meminimalisir pelibatan anak selam proses kampanye Pilkada 2018 yang akan digelar 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
BACA JUGA: Bawaslu Harus Serius Menangani Pelanggaran Calon Petahana
"Kalau dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN, contohnya guru melakukan mobilisasi (anak didik,red), saya kira itu bagian dari pelanggaran pidana. Maka kami akan tindaklanjuti dengan proses hukum," pungkas Abhan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu: Mahar Politik Merusak Segalanya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang