Mega-Prabowo dalam hal ini dianggap telah melanggar pasal 222 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres
BACA JUGA: Bawaslu Polisikan Tim Kampanye SBY
Anggota Bawaslu Agustianti Tio Fridelina Sitorus menyatakan, Mega-Prabowo telah menerima sumbangan dari PT Kertas NusantaraPada laporan dana kampanye, melalui PT Kertas Nusantara, Mega-Prabowo menerima sumbangan Rp 5 miliar
BACA JUGA: Oktober, KPUD Bermasalah Diproses
Berdasar data Depkum HAM, sebagian besar saham perusahaan itu dimiliki Voyala Limited Inc yang berbasis di Republik Mauritius dan Languss Offshore di British Virgin IslandBukan hanya Mega-Prabowo yang dilaporkan, pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto juga dipolisikan oleh Bawaslu
BACA JUGA: KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua
Menurut Tio, berdasar audit, ada 14 pemasukan yang tidak disetor dalam rekening khusus dana kampanyePerbuatan itu melanggar pasal 221 UU Pilpres’’Yang terkena adalah pelaksana kampanye, yakni Fahmi Idris (ketua tim sukses) dan Solihin Kalla (bendahara tim sukses),’’ ungkapnya.Dia menyatakan, Bawaslu memasukkan laporan itu ke polisi kemarin (19/9)Bawaslu baru mendapatkan laporan audit dana kampanye dari KPU pada 9 SeptemberBawaslu melaporkan itu sebagai temuan pada 12 September’’Tanggal 19 adalah batas akhir penyerahan laporan ke polisi,’’ tegasnya.
Anggota tim hukum dan advokasi pasangan Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, membantah temuan Bawaslu tersebutDia memastikan bahwa sama sekali tidak terdapat dana asing dalam pendanaan kampanye Mega-Prabowo dalam pilpres lalu’’Kami sudah menjelaskan persoalan ini kepada Bawaslu,’’ ujarnya
Menurut Arteria, mereka sudah mengonfirmasi persoalan dana kampanye tersebut kepada auditor independen yang sudah mengaudit dana kampanye Mega-Prabowo.’’Auditor yang lebih tahuIntinya, sudah tidak ada masalah,’’ katanyaNamun, karena persoalan ini sudah masuk ke kepolisian, Arteria menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum’’Kami akan klarifikasi kembali,’’ ungkapnya(bay/pri/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pleno Bahas Caleg Papua
Redaktur : Tim Redaksi