JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mempidanakan tim kampanye pasangan capres-cawapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, terkait penggunaan dana kampanyeAnggota Bawaslu Agustiani Tio Friedelina Sitorus mengatakan pihaknya menemukan laporan dana kampanye tim SBY-Boediono yang tidak benar terkait sumbangan dana kampanye dari Bank Tabungan Pensionan Nasional (BTPN).
“Pada laporan awal dana kampanye SBY-Boediono tercatat sumbangan BTPN sebesar Rp3 miliar
BACA JUGA: Oktober, KPUD Bermasalah Diproses
Penyumbang itu juga masih dicatat pada saat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Tiba-tiba pada hasil audit dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP), BTPN berserta sumbangannya tidak tercatat,” ujar Agustiani usai melaporkan dana kampanye ke Mabes Polri di Jakarta, kemarin
BACA JUGA: KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua
Turut juga anggota Bawaslu Wirdyaningsih melaporkan dana kampanye tersebut.
Tidak dicatatnya BTPN beserta sumbangannya sebesar Rp3 miliar, menurut Agustiani, mengindikasikan tim kampanye SBY-Boediono melaporkan dana kampanye secara tidak benar
“Orang yang diduga tidak benar menyampaikan laporan dana kampanye tersebut bisa dijerat Pasal 227 UU No 42/2009 tentang Pilpres dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan beserta denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp24 juta,” katanya.(aj/jpnn)
BACA JUGA: KPU Pleno Bahas Caleg Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Pileg Papua Terancam Pidana