KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua

Kamis, 17 September 2009 – 08:05 WIB
JAKARTA - Kisruh pemilu dapil Papua yang dipicu kesalahan dalam rekapitulasi suara, seharusnya bisa cepat diselesaikan apabila KPU mampu menegakkan aturanMasalahnya, KPU terkesan berstandar ganda dalam penyelesaiannya

BACA JUGA: KPU Pleno Bahas Caleg Papua

Pihak KPU Propinsi Papua mengakui adanya suara tercecer yang belum masuk rekap
Alhasil, dua caleg DPR-RI dirugikan

BACA JUGA: Status Pileg Papua Terancam Pidana



Menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD),Jamaluddin Karim, KPU seharusnya menindak lanjuti KPU Provinsi Papua
tentang kesalahan dalam rekap perolehan suara
'Anehnya, kekisruhan di KPU soal penetapan calon terpilih, kok nggak selesai-selesai

BACA JUGA: Hasil Audit Kampanye Pilpres akan Diumumkan

Ini menunjukkan kualitas anggota KPU, layak diragukan,' tegasnya.
 
Berdasarkan data yang diterima Ketua F-BPD itu, akar permasalahan dipicu oleh kelalaian KPU Provinsi Papua dalam rekapitulasi perolehan suara para caleg DPR-RIPihak KPU Papua tidak memasukkan perolehan suara sah dari Caleg Gerindra Jimmy Cornelius dan caleg PAN Inya BayAkibatnya, kedua caleg tersebut terancam tidak lolos masuk ke SenayanDalam kasus ini, caleg Gerindra Jimmy Cornelius kehilangan 20.109 suara dari Kota JayapuraSementara Inya Bay kehilangan 961 suara sah dari Jayawijaya/Mambramo Tengah

'Pihak bawaslu juga sudah ingatkan tentang masalah iniTetapi kok tidak digubrisPadahal ada risiko hukum apabila terbukti ada kelalaian yang dibiarkan,' paparnya.  Dikatakan, baik KPU maupun seluruh saksi parpol telah menyepakati keputusan dalam rapat pleno KPU, 9 Mei lalu.  Bahwa telah terjadi masalah serius yang harus diselesaikan yaitu perolehan suara sah dari caleg Gerindra dan caleg PANSelanjutnya, KPUD Papua berdasarkan rekomendasi Panwaslu Papua Nomor 317/Panwaslu-Papua/V/2009 mengakui adanya perolehan suara yang belum dihitung'Dalam demokrasi, suara rakyat kan suara TuhanKalau nggak diakui, berarti apa dong,' ucapnya.
 
Dalam hal ini, lanjutnya, KPU seharusnya berpatokan bahwa suara masyarakat harus tetap diakomodirKarena ada bukti hukumnya yaitu rekomendasi dari panwaslu distrik, panwaslu kabupaten dan panwaslu propinsi.Bahkan rekomendasi dari pihak Bawaslu sudah ada, sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak segera menetapkan suara sah yang menjadi hak politik dari caleg Gerindra dan caleg PAN itu'Suara yang hilang itu, dilengkapi alat bukti yang cukupDengan demikian, KPU tidak boleh mengabaikan hak suara masyarakat Papua.Selama ini, rakyat Papua sudah banyak menderita, sehingga jangan coba-coba memancing di air keruh,' tuturnya(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Putuskan Nasib 4 Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler