Oktober, KPUD Bermasalah Diproses

Jumat, 18 September 2009 – 07:43 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu semestinya bersih dan netral, alias tidak terlibat masalahNamun nyatanya, dalam pelaksanaan pemilu - legislatif maupun pemilihan presiden - yang berjalan di tahun ini pun, jajaran KPU masih dianggap bermasalah, terutama lagi di sejumlah KPU Daerah (KPUD)

BACA JUGA: KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua

Kesimpulan itu setidaknya berdasarkan temuan penghitungan suara bermasalah di beberapa daerah.

Hal itu disadari juga oleh pihak KPU pusat, yang kini tengah berusaha untuk membersihkan unsur-unsur KPUD yang bermasalah tersebut, antara lain dengan memprosesnya melalui lembaga Dewan Kehormatan (DK) KPU
DK sendiri, berdasarkan UU No 22/2007, merupakan alat kelengkapan yang resmi dimiliki baik oleh KPU, KPU provinsi dan Bawaslu, guna menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Seperti disampaikan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Kamis (17/9) kemarin di Jakarta, DK KPU akan segera memproses mereka yang bermasalah itu mulai Oktober 2009, serta yang terbukti melanggar kode etik dipastikan akan diberhentikan

BACA JUGA: KPU Pleno Bahas Caleg Papua

"Saya sudah membawa ke pleno
Beberapa di antaranya di-DK-kan

BACA JUGA: Status Pileg Papua Terancam Pidana

DK sudah bisa bergerak sejak awal Oktober," ungkap Putu Artha menegaskan.

Lebih jauh, Putu Artha bahkan memastikan kalau mereka yang bermasalah itu akan diproses secara cepatKPU katanya, memang berharap jajaran penyelenggara pemilu di daerah-daeah sudah bisa bersih sebelum rangkaian momen pilkada"DK-nya satu paketMudah-mudahan bisa selesai cepatIni agar kelalaian dalam pileg dan pilpres lalu tak terulang di pilkada," tuturnya pula.

Perihal KPUD mana saja yang dibawa ke DK tersebut, Putu Artha pun lantas menyebutkan sejumlah namaAntara lain yakni KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Papua, Provinsi Lampung, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Tulang Bawang, serta KPU Kabupaten KaurSementara soal permasalahan yang tercatat, beberapa di antara KPUD-KPUD tersebut katanya memiliki kasus yang relatif sama.

Sebagai contoh menurut Putu Artha, di KPUD Maluku Utara misalnya, terindikasi adanya kursi yang bergeserTepatnya, ada perbedaan hitungan dari KPU kabupaten/kota dengan yang di provinsi"Dalam penghitungan di KPU kabupaten/kota, salah satu partai mendapat sekian kursiNamun ketika di KPU provinsi, hasilnya ternyata berbeda," terang Putu Artha pula.

Dijelaskannya pula, bahwa untuk sidang DK bagi KPU provinsi, itu nanti akan diadakan di KPU pusat, sementara untuk KPU kabupaten/kota dilaksanakan di KPU provinsi"Jika terbukti bersalah, tentu anggota KPU bersangkutan harus diganti," jelas Putu, sambil menambahkan bahwa penggantinya kelak adalah dari anggota cadangan KPU(dyn/agm/ito/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Audit Kampanye Pilpres akan Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler