Bawaslu Malut Terima 79 Laporan Dugaan Money Politic

Senin, 14 Desember 2015 – 05:15 WIB
Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan. FOTO: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di delapan kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga sarat money politic. Ini dibuktikan dengan adanya sebanyak 79 laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut pasca pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak, 9 Desember 2015.

Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan mengatakan, 79 laporan dugaan pelanggaran pilkada serentak tersebut disampaikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten kota.

BACA JUGA: WADUH: Istri Bupati Kok Mengamuk di TPS

“Laporannya terkait dugaan money politic,” kata Sultan saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (13/12).

Namun Sultan sendiri tidak ingat jumlah pasti dugaan Money Politic di masing-masing kabupaten kota. Dia mengatakan, dari 8 kabupaten kota tersebut, dugaan pelanggarannya terbanyak di Kabupaten Pulau Taliabu, yakni sebanyak 45 laporan.

BACA JUGA: Pilkada Purbalingga Panas! Pasangan Suci Bakal Laporkan Jago PDIP ke Panwas

“Kemudian ada Kota Tidore Kepulauan dengan 5 laporan. Sementara daerah lain, saya tidak ingat,” kata Sultan seperti dilansir Harian Malut Pos (Grup JPNN.com).

Menurutnya, saat ini laporan tersebut masih Panwas masing-masing kabupaten kota. “Bila memenuhi unsur formil dan materilnya, akan segera direkomendasikan ke pihak Kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA: Hasil Penghitungan Suara KPU Purbalingga, Pemenangnya...

Dia juga mengatakan kasus money politic dalam Pilkada merupakan jenis pelanggaran berat yang bisa menggugurkan pasangan calon (paslon) ataupun membatalkan kemenangan yang diperoleh.

“Apabila terbukti dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, paslon bisa dibatalkan walaupun yang bersangkutan dinyatakan menang dan sudah dilantik,” katanya.(tr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Susulan Bisa 2017, Salah Siapa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler