WADUH: Istri Bupati Kok Mengamuk di TPS

Senin, 14 Desember 2015 – 04:20 WIB
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak di TPS Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Sabtu (12/11). FOTO: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com - LABUHA – Entah mengapa, istri Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Rosdiana Djoisangaji Kasuba tiba-tiba mengamuk saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada serentak di TPS Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sabtu (12/11).

Pantauan Malut Post (Grup JPNN.com) di TPS PSU, ketika proses pencoblosan masih berlangsung, datanglah istri Bupati Halsel, Provinsi Maluku Utara. Dia mengamuk dan langsung memprotes Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melarang anak di bawah umur yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencoblos.

BACA JUGA: Pilkada Purbalingga Panas! Pasangan Suci Bakal Laporkan Jago PDIP ke Panwas

“Masyarakat yang namanya di terdaftar dalam DPT harus mencoblos. Aturan itu kan dibuat oleh KPU. Jadi, harus mencoblos,” protes Rosdiana.

Sementara pihak KPPS tetap bersikeras untuk tidak mengakomodir tuntutan Rosdiana. Merasa protesnya tidak digubris, Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halsel ini langsung naik pitam. Dia juga menuding pihak kepolisian tidak netral dalam pilkada Halsel.

BACA JUGA: Hasil Penghitungan Suara KPU Purbalingga, Pemenangnya...

Tudingan istri Bupati Muhammad Kasuba ini membuat Wakapolres Halsel, Kompol Agus Setyo Hermawan dan Kasatlantas AKP Didik S yang turun mengamankan PSU naik pitam dan akhirnya terjadi adu mulut.

“Silakan tembak, saya tidak takut,” ucap Rosdiana kepada pihak keamanan.

BACA JUGA: Pilkada Susulan Bisa 2017, Salah Siapa?

Adu mulut antara pihak keamanan dan istri Bupati Halsel ini nyaris ricuh karena sebagian masyarakat yang ikut mencoblos mulai terpancing dengan suara istri Bupati Halsel ini. Namun kejadian adu mulut tak beralngsung lama. Karena pihak keamanan akhirnya mengeluarkan istri Bupati Kasuba dari lokasi pencoblosan dan proses pencoblosan berlangsung normal.

Pelaksanaan PSU dipantau langsung Ketua KPU Haslel Syukur M Saleh, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Halsel Ikbal Kadoya. Mereka tetap konsisten tidak memperbolehkan anak di bawah umur mencoblos. Karena mereka terdaftar di DPT tersebut rata-rata berusia 14 tahun hingga 16 tahun. “Umur belum cukup, maka tetap tidak boleh mencolos,” tegas Syukur.

Selain istri Bupati, di PSU tersebut juga tampak sejumlah pejabat dari Pemkab Halsel.  Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Saban Ali, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), M. Jusmin, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Samsi Subur. Dan salah satu Kepala Seksi di DPKAD Halsel Muhammad Zaki serta camat Bacan Timur dan beberapa PNS Halsel.(ato/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo: Kita Tunggu Keputusannya seperti Apa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler