Bawaslu: Menteri Eko Terbukti Melakukan Pelanggaran Adminstratif Pemilu

Selasa, 26 Maret 2019 – 23:47 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Foto: Humas Kemendes

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Eko Putro Sandjojo, Selasa (26/3) ini. Dari sidang itu, Bawaslu memutuskan Eko melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Menyatakan terlapor (Menteri Eko) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstratif pemilu," ucap Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan sidang, Selasa ini.

BACA JUGA: Rektor Ibnu Chaldun: Survei Pilpres Tak Mencerminkan Realita di Lapangan

Dalam pertimbangan putusan, Eko berkampanye tanpa izin cuti di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 22 Februari 2019. Dalam kampanye itu, Eko menjadi pelaksana kampanye bagi pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bawaslu, Ma'ruf Amin: Salah Saya Apa?

BACA JUGA: Kampanye di Dumai, Jokowi Minta Pendukungnya Luruskan Berbagai Fitnah

Atas putusan itu, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran kepada Eko. Bawaslu berharap Eko tidak berkampanye tanpa mendapatkan izin cuti dari atasannya.

"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," ungkap Abhan.

BACA JUGA: Ini Kampanye Terbuka atau Pamer Kemesraan di Depan Umum, Pak Jokowi?

Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut, Eko telah mengajukan surat izin cuti kepada Presiden sebelum ikut kampanye. Namun, surat izin tidak kunjung terbit hingga waktu kampanye terlaksana.

"Terlapor tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka menurut majelis pemeriksa terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu yaitu, tata cata atau mekanisme pelaksanaan pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh terlapor adalah pelanggaran administrasi Pasal 281 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Ratna.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Pilih Prabowo, Kiai Berpengaruh di Banten Mantap Dukung Jokowi - Maruf


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler