Bawaslu Ingatkan ASN hingga TNI-Polri yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur

Kamis, 01 Agustus 2024 – 11:27 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali, NTB, dan NTT yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Badung, Bali. Foto: Dokumentasi Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta pada Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan adanya ASN maupun anggota TNI-Polri yang aktif dan diwacanakan bakal maju di Pilkada Serentak 2024 yang kini banyak yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antarperguruan Tinggi, Ayo Daftar!

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan pilkada yang akan digelar di 208 kabupaten/kota dan 37 provinsi.

"Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," ujar Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (1/8).

BACA JUGA: Herwyn Kenalkan Tujuan & Sasaran Strategis Bawaslu di Depan Organisasi Pengawas Pemilu

Untuk itu, dia mengingatkan bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang aktif dan kini menjabat penjabat kepala daerah untuk mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, jika mengacu Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA: Simak, 3 Catatan Bawaslu Selama Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Karena itu, Bagja memandang majunya elite birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Dia menyebut mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.

Selain itu, menurut Bagja, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elite birokrat daerah.

"Masih ditemukan potensi politisasi program kerja, termasuk di dalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos," ungkap Bagja. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Awasi Ketat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pemilu 2024 di 4 Provinsi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler