jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat meminta seluruh partai politik pesreta Pemilu 2024 untuk menertibkan baliho caleg yang terpasang di beberapa titik jalan maupun tiang listrik.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey pada Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA: Gibran Diduga Melanggar Tanpa Malu, Tim AMIN Bakal Laporkan ke Bawaslu
Christian Nelson menjelaskan sejumlah baliho yang terpasang diiduga menyalahi aturan Alat Peraga Kampanye (APK).
Oleh karena itu, para caleg dan partai politik perlu memiliki kesadarannya untuk menurunkan spanduk atau baliho yang dipasang di Kota Jakarta Pusat dan sekitarnya.
BACA JUGA: Bawaslu Diminta Bersuara Soal Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Christian Nelson Pangkey mengatakan sebagian besar baliho caleg yang dipasang tersebut, diduga melangggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang tata cara kampanye hingga pelanggaran kampanye.
"Banyak baliho yang diduga menyalahi aturan, karena bukan lagi sosialisasi tetapi berupa ajakan memilih,” ujar Christian.
BACA JUGA: Panja Netralitas Polri Berpotensi Mengintervensi Kerja Bawaslu
Dia menjelaskan untuk pemasangan baliho caleg pada tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 akan ditempatkan sesuai area yang ditentukan oleh KPU.
Menurut dia, Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah selanjutnya untuk menertibkan baliho yang menyalahi aturan tersebut.
Bahkan ke depan, Bawaslu Jakarta Pusat akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk menertibkan APK termasuk di kendaraan umum. Mengingat banyaknya baliho yang dipasang di pinggir jalan dan tiang listrik Kota Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Jakarta Pusat, jumlah APK yang melanggar aturan di wilayah Jakarta Pusat mencapai 236 APK. Di antaranya Kecamatan Tanah Abang 30 APK, Kecamatan Gambir 6 APK, Kecamatan Sawah Besar 20 APK, Kecamatan Kemayoran 43 APK, Kecamatan Johar Baru 30 APK, Kecamatan Cempaka Putih 17 APK, Kecamatan Senen 75 APK, dan Kecamatan Menteng 15 APK.
Adapun calon legislatif yang melanggar aturan ini berasal dari berbagai partai politik, di antaranya PKB, PSI, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS, PPP, Partai Demokrat, PDIP, Perindo, PAN, dan juga PROJO.
Dia berharao ada kesadaran dari calon anggota legislatif untuk menertibkan APK yang telah terpasang sebelum waktunya kampanye di Kota Jakarta Pusat dengan menurunkan secara mandiri.
“Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan penyelenggaraan Pemilu,” ujar Christian.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari