Bawaslu Minta PPLN Cek Paspor Pemilih di Luar Negeri

Senin, 30 Juni 2014 – 19:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) diminta benar-benar mengecek paspor orang Indonesia yang berada di sebuah negara, saat pemungutan suara dilaksanakan.

Jika dalam paspor diketahui orang tersebut masuk ke sebuah negara sehari menjelang pemungutan, maka PPLN diminta tidak memberi hak suara kepada orang yang dimaksud. Terutama jika tujuannya datang hanya untuk jalan-jalan.

BACA JUGA: DPR tak Pasang Target Penyelesaian 22 RUU Pemekaran

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, permintaaan disampaikan guna mengantisipasi adanya upaya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali dalam pelaksanaan pemilihan presiden 2014.

“Jadi kita minta PPLN periksa paspor orang Indonesia yang akan memberi suara hanya dengan menunjukkan paspor. Karena mereka ini kan masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKt). Kalau dalam DPKt itu mereka masuk pada 5 Juli atau 6 Juli pagi (sementara pemungutan dilaksanakan 6 Juli,red), coba ditanya apa mereka memang tinggal di daerah itu. Kalau hanya jalan-jalan supaya tidak diberi (hak suara),” katanya.

BACA JUGA: Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang Lewat Surat untuk Guru

PPLN kata Nelson, kemudian diminta menyarankan kepada pemilih tersebut, untuk menggunakan hak pilihnya di dalam negeri saja, ketika sudah pulang dari berjalan-jalan.

“Itu yang kami sarankan untuk mencegah terjadinya penggunaan suara lebih dari satu kali,” ujarnya.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Persoalkan Twit Butet dan Ulin

Bawaslu berharap PPLN dapat melaksanakan apa yang direkomendasikan, demi terlaksananya pemilu presiden yang jauh lebih baik dari pemilu legislatif April 2014 kemarin.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelipatan Surat Suara Ditarget Kelar Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler