Bawaslu Minta Saksi yang Berkualitas

Keterangannya Jadi Kunci Sengketa Perolehan Suara

Jumat, 30 Januari 2009 – 11:22 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta setiap parpol menempatkan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2009Bukan hanya saksi, Bawaslu juga meminta agar saksi yang ditempatkan memiliki pengetahuan yang sungguh-sungguh terkait pemungutan suara.
 
Sebab, berdasar pengalaman di pemilihan kepala daerah (pilkada) banyak saksi pasangan calon tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal rekapitulasi suara

BACA JUGA: Peraturan KPU Ancam Surat Suara

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih menyatakan, keberadaan saksi terkadang hanya memenuhi kewajiban

 
Saat datang, sebagian saksi memilih tidak berbuat apa-apa karena tidak paham bagaimana pemungutan suara

BACA JUGA: Lembaga Survei Tak Registrasi, Dilarang Masuk TPS

’’Beberapa kali ditemukan sejumlah pelanggaran saat rekapitulasi
Namun, saksi tidak tahu-menahu seperti apa pelanggaran itu,’’ ujar Wirdyaningsih dalam temu Bawaslu dengan parpol perihal sosialisasi pengawasan pemilu di Hotel Santika, Jakarta, kemarin (29/1).
 
Padahal, menurut Wirdyaningsih, saksi di TPS adalah kunci dari parpol maupun calon saat terjadinya sengketa pemilihan

BACA JUGA: Quick Count KPU Manfaatkan SMS

Dalam konteks Pemilu 2009 mendatang, setiap saksi di TPS memiliki peran penting untuk menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi pelanggaran saat pemungutan suara
 
"Salinan data rekapitulasi suara adalah vitalSaksi harus memilikinya untuk berjaga-jaga jika terjadi manipulasi,’’ saran Wirdyaningsih.
 
Pada kesempatan terpisah, anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo menyatakan, saksi harus dipersiapkan secara matang oleh parpolBukan hanya itu, parpol diimbau agar bisa menempatkan minimal seorang saksi di setiap TPS yang disediakan KPU.
 
Pengalaman Pemilu 2004 menunjukkan, ketiadaan saksi menimbulkan penggelembungan suara terjadiSejumlah parpol kecil yang tidak menempatkan caleg di suatu dapil ternyata juga tidak memasukkan saksi dalam TPS ituAkibatnya, saat itu terjadi jual beli suara dengan membagi-bagi suara parpol kecil itu kepada sejumlah partai besar’’Meski tidak merasa dapat suara di situ, saksi tetap harus ada untuk menghindari praktik jual beli suara,’’ ujar Bambang.
 
Selain itu, Bambang menilai, posisi saksi sangat vital untuk mendukung pengawasan pemiluSaksi yang paham pemungutan suara secara tidak langsung mendukung kegiatan pengawasan pemiluHal-hal yang dinilai ganjil bisa langsung dilaporkan kepada pengawas terdekat’’Saksi bisa ditempatkan di setiap TPS, lain halnya dengan pengawasKami memiliki keterbatasan personel,’’ tutur dia(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Terbanyak, Politik Jadi Mahal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler