Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah

Kamis, 31 Mei 2018 – 22:07 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Penanganan dugaan pelanggaran proses pendaftaran calon anggota DPD RI oleh KPU Jatim akhir tuntas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat keputusan atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Usut Laporan PKPI, Polda Metro Jaya Garap Komisioner KPU

Hasilnya, Bawaslu menetapkan bahwa KPU Jatim melanggar prosedur pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 anggota DPD RI.

Selain itu, sejumlah rekomendasi diberikan terhadap lembaga pengawas tersebut.

BACA JUGA: KPU Coret Empat Kandidat Anggota DPD

Hal itu merupakan hasil rapat majelis pemeriksa dalam rapat pleno Bawaslu Jatim.

Keputusan tersebut lantas dituangkan dalam Surat Putusan Bernomor 01/ADM/BWSL.JTM/PEMILU/V/2018.

BACA JUGA: Ombudsman Teliti Laporan PSI soal Bawaslu

Dari data yang dihimpun Jawa Pos, dalam keputusan itu, Bawaslu menetapkan bahwa terlapor (dalam hal ini KPU Jatim) dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penyerahan dokumen persyaratan dari calon peserta pemilu DPD.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Jatim untuk menerima dan memeriksa dokumen atau syarat dukungan yang telah diajukan pelapor atau penggugat, yakni Zainal Abidin.

Selain itu, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarkan keputusan itu.

''Keputusan tersebut sudah melalui tahap penanganan atas laporan itu,'' katanya.

Dia menjelaskan, dalam proses penanganan laporan itu, Bawaslu mengadakan sejumlah sidang.

Mulai mendengar keterangan pelapor hingga keterangan terlapor (KPU).

Sebelumnya, KPU Jatim dilaporkan salah pendaftar calon anggota DPD RI bernama Zainal Abidin ke Bawaslu.

Dalam laporannya, dia mengatakan sudah mengikuti seluruh tahap pendaftaran.

Bukan hanya itu, dia juga menyerahkan berkas dukungan yang diperoleh ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftaran pada 26 April lalu.

Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dibawa ternyata tidak dihitung petugas KPU Jatim.

Akibatnya, karena batas waktu telah berakhir, dia pun tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.

Lantas, bagaimana tanggapan KPU soal putusan itu? Saat dikonfirmasi tadi malam, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito masih belum bisa berkomentar.

''Sampai saat ini, kami masih belum menerima salinan putusan tersebut,'' jelasnya. (ris/c15/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Ribu Nama dalam DPT Pilgub Jateng Bermasalah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler