jpnn.com, SURABAYA - Jelang pemilu pada April 2019, semakin banyak alat peraga kampanye (APK) yang memenuhi ruang publik. Tak sedikit pula yang melanggar aturan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengaku telah melakukan penertiban. Hingga Februari ini jumlahnya mencapai 1.461 APK.
BACA JUGA: Istri Mandala Shoji Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo mengungkapkan, pelanggaran yang paling sering dijumpai petugas adalah APK yang tidak sesuai dengan keputusan KPU Surabaya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018 bertanggal 23 September 2018.
BACA JUGA: Berani Saingan? Rekrutmen Pengawas TPS Didominasi Emak - Emak Lho
Sesuai dengan aturan tersebut, KPU memfasilitasi pembuatan APK untuk capres-cawapres dan partai politik (parpol). Ketentuannya, masing-masing 10 buah baliho berukuran 3 meter x 4 meter.
Untuk spanduk, ukurannya 1,25 meter x 6 meter dengan ketentuan 16 buah untuk capres-cawapres dan 10 buah untuk calon anggota DPD.
BACA JUGA: KPU Diminta Tindak Pendukung Jokowi yang Bawa APK ke Arena Debat
Hadi menambahkan, sebelum menertibkan, pihaknya harus melakukan identifikasi dan koordinasi. Tujuannya, menghindari persoalan di kemudian hari.
"Kalau kami identifikasi dan ditemukan APK yang dipasang termasuk melanggar perda, itu domainnya satpol PP," jelas dia.
Anggota Bawaslu Surabaya Usman menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah berkali-kali berkoordinasi dengan para calon anggota legislatif. Termasuk kepada tim sukses. Koordinasi itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran. (jun/c6/gun/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pemilik Poster Kampanye Caleg yang Diperdebatkan Ketua RT dan Anggota Satpol PP
Redaktur & Reporter : Natalia