jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginvestigasi kasus pencoblosan surat suara dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sydney, Australia, Sabtu (13/4) kemarin. Investigasi ini dilakukan setelah Bawaslu RI menerima laporan Panwaslu Luar Negari di Sydney.
"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney pada pukul 18.00," ucap dia.
BACA JUGA: Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
Menurut dia, banyak pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suara karena PPLN Sydney menutup proses pemungutan pada pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, masyarakat telah mengantre di depan TPS Sydney sebelum waktu pencoblosan ditutup.
BACA JUGA: Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
BACA JUGA: Sandiaga Minta Kasus Pemilihan di Luar Negeri Segera Ditindaklanjuti
Fritz menyebut tindakan PPLN Sydney menutup TPS Sydney, melanggar aturan. Tindakan menutup itu, menghalangi masyarakat menyalurkan suara di Pemilu 2019.
"Penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney yang menyebabkan sejumlah antrean pemilih, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan," ucap dia. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: Silakan Gelar Pencoblosan Ulang Asalkan Hak Pemilih Tak Terabaikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan