Status Pileg Papua Terancam Pidana

Rabu, 16 September 2009 – 09:39 WIB
JAKARTA – Status Pemilu Legislatif (pileg) di Papua membuat KPU dalam kondisi terjepitLembaga penyelenggara pemilu itu dituntut untuk memasukkan rekapitulasi suara tiga kabupaten/kota di Papua yang belum masuk

BACA JUGA: Hasil Audit Kampanye Pilpres akan Diumumkan

Namun, KPU bisa diancam pidana jika memasukkan rekap tersebut.
 
”Sebab, jika dilakukan penambahan, KPU bisa dipidana
Ini karena penambahan suara hanya bisa dilakukan jika ada sengketa hasil berdasar putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Jeirry Sumampow, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TEPI) di Jakarta, kemarin (15/9)

BACA JUGA: KPU Belum Putuskan Nasib 4 Caleg

Padahal, dalam sengketa hasil pemilu, tidak ada gugatan pemilu legislatif daerah pemilihan Papua yang masuk di MK.
 
Menurut Jeirry, sesuai landasan hukum itu, berarti hasil pileg di Papua tidak boleh diubah
KPU harus tetap menyesuaikan hasil perolehan kursi di Papua berdasarkan SK 295 tertanggal 9 Mei 2009

BACA JUGA: Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas

”KPU harus tetap pada putusan yang sebelumnyaSebab, tak ada landasan hukum untuk mengubah (hasil pileg) Papua saat ini,” tegasnya.
 
Namun, Jeirry menegaskan, KPU tetap dalam posisi terjepit jika melaksanakan putusan ituLogikanya, jika tidak ada penambahan, berarti KPU mengabaikan suara rakyat yang berpartisipasi dalam pemiluPartai yang merasa diuntungkan jika ada penambahan suara di Papua bakal mempidanakan KPU”KPU akan dianggap menghilangkan suara rakyat dan merugikan peserta pemilu,” ujar Jeirry mengingatkan.
 
Dalam hal ini, Jeirry merujuk pada pasal 299 UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008Pasal itu berisi anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulanPidana kurungan itu ditambah dengan denda paling sedikit enam juta rupiah dan paling banyak Rp 12 juta.
 
Wakil Sekretaris BP Pemilu Arif Wibowo menambahkan, KPU tidak boleh ragu-ragu terhadap status PapuaJika berlama-lama, status Papua semakin menjadi polemik”Sudah ada rekomendasi BawasluKPU tidak boleh main-main dan memastikan kursi Papua secepatnya,” tegas Arif kemarin.
 
Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU tidak bisa merubah hasil pemilu di PapuaSebab, tak ada hasil pileg yang disengketakan secara hukumKPU juga tidak boleh mengingkari hasil pleno bersama yang telah menetapkan perolehan pileg yang berakhir pada 9 Mei 2009 lalu”Perolehan suara (9 Mei) sudah dihitung dan dilaksanakan sesuai Undang UndangKPU harus patuh pada itu,” lanjut dia.
 
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, status Papua memang belum diputuskanPerlu ada pembahasan pleno lebih lanjut terkait rekomendasi BawasluNamun, dia mengakui adanya situasi sulit untuk menetapkan status pileg di Papua itu”Kami memang terjebak,” ujarnya singkat(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler