Bawaslu: Politik Uang Dilakukan Relawan Tak Resmi

Sabtu, 15 April 2017 – 11:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Mimah Susanti mengatakan, dugaan politik uang telah terjadi kasatmata belakangan ini. Di satu sisi, kata dia, malah Bawaslu dianggap tidak berdaya dan tak tegas mengusut politik uang itu.

"Kami ingin sampaikan soal politik uang itu secara khusus adalah tugas penyelenggara. Tapi secara sosial itu tugas tim sukses dan pasangan calon," kata Mimah dalam diskusi Pilkada Sehat dan Demokratis di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4).

BACA JUGA: Ketua KPU & Bawaslu Terima Honor, Tjahjo Serahkan DKPP

Dia menegaskan, kalau mereka sepakat tegas untuk tidak melakukan politik uang, tentu keputusan itu juga akan berpengaruh hingga ke bawah. "Kalau dalam konteks hukumnya kami akan menindaknua," ujar Mimah.

Menurut Mimah, dalam beberapa indikasi politik uang yang ditemukan, pelakunya adalah bukan tim sukses, relawan, simpatisan resmi. Terkadang, kegiatan yang dilakukan itu tidak diketahui oleh tim kampanye. "Ini dilakukan relawan yang tidak terdaftar. Menurut mereka, ngakunya simpatisan," ujar Mimah.

BACA JUGA: Tim Hukum Ahok-Djarot Berniat Laporkan Anies Baswedan

Dia mengatakan, Bawaslu tentu sudah melakukan penindakan. Bahkan, sudah ada dibawa ke ranah hukum. Namun, kata dia, ada laporan yang sudah kedaluarsa di tingkat kepolisian. Ada pula pelapor yang mencabut laporannya. Padahal, kata dia, Bawaslu sebenarnya ingin memberikan efek jera.

Misalnya seperti kasus pengadangan salah satu calon yang dibawa ke ranah hukum hingga adanya putusan penhadilan. "Itu ternyata menimbulkan efek jera," katanya.

BACA JUGA: Politik Uang Juga Disebar Untuk Tidak Memilih?

Sehingga tidak terjadi lagi banyak pengadangan kepada calon. Nah, Mimah mengatakan, persoalan politik uang dan penegakan hukum soal pengadangan ini harusnya menjadi pelajaran. Bawaslu, kata dia, sudah melakukan upaya pencegahan hingga penegakan hukum. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagikan Mie Instan Jelang Coblosan, Dituntut Tiga Tahun


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler