jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut tindakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terancam pidana karena tidak mau melaksanakan rekomendasi menggelar proses pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.
"Pidana itu, hati-hati PPLN di Sidney. Kalau tidak mau menjalankan, pidana," kata Rahmat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4) ini.
BACA JUGA: Coblosan di Sydney Kisruh, Bawaslu Pasrah pada Keinginan KPU
Rahmat menjelaskan rekomendasi yang keluar dari Bawaslu wajib dijalankan oleh KPU dan PPLN Sydney. Menurut dia, Bawaslu bisa menjerat PPLN Sydney dengan UU Pemilu ketika abai terhadap rekomendasi menggelar pemungutan suara lanjutan.
"Pidana pemilu, dua tahun biasanya. Prediksi antara segitu lah. Pidananya sudah keras," ungkap dia.
BACA JUGA: Ada Kesepakatan, KPU Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sydney
KPU beralasan tidak menggelar pemungutan suara lanjutan karena terjadi kesepakatan Panwas LN Sydney dengan PPLN Sydney. Hasil investigasi kedua lembaga itu, pemungutan suara lanjutan tidak perlu dilangsungkan di Sydney.
Rahmat mengatakan, Panwas LN Sydney tidak bisa menjalin kesepakatan dengan PPLN Sydney dengan cara seperti itu. "Enggak. Enggak ada. Panwas LN kami enggak bisa begitu," ucap dia. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: JK Khawatir Kasus di Sydney Terulang di Indonesia Saat Coblosan Hari Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu: Penutupan TPS di Sydney Tidak Sesuai Prosedur
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan