Bawaslu Pulihkan Hak Seorang Calon DPD Sumut

Jumat, 04 April 2014 – 06:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Utara, Erick Sitompul, kini boleh bernafas lega. Karena jika sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret yang bersangkutan dari daftar peserta pemilu 2014, kini hak-haknya dipulihkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawalu).

Lembaga pengawas pemilu tersebut memulihkan hak Erick sebagai peserta pemilu dalam pembacaan sidang putusan sengketa pemilu yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4) malam.

BACA JUGA: TKI Satinah Selamat dari Hukuman Pancung

“Amar putusan, mengabulkan permohonan (pemohon) untuk sebagian,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad.

Dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan Erick, karena menilai KPU Provinsi Sumut telah lalai dalam melaksanakan tugas administrasi. Terutama terkait penyampaian undangan kepada Erick tentang pelaksanaan tahapan pelaporan dana awal dana kampanye yang menurut KPU berakhir 2 Maret 2014, Pukul 18.00.

BACA JUGA: Gerindra Merasa Diserang Abraham Samad

“Surat-surat yang harusnya disampaikan ke saya tentang rapat kampanye terlambat diberikan ke saya. Saya baru menerimanya tanggal 6 Maret. Padahal laporan awal dana kampanye harus diserahkan tanggal 2 Maret,” ujar Erick saat ditemui usai persidangan.

Padahal sebagai penyelenggara, KPU berkewajiban menyerahkan undangan kepada peserta pemilu. Jika terhadap partai politik peserta pemilu undangan dapat disampaikan lewat penghubung partai dengan KPU, maka terhadap calon DPD, undangan harus diserahkan ke calon secara langsung, jika undangan yang diserahkan ke petugas penghubung calon, tidak sampai.

BACA JUGA: Distribusi Beras Miskin Carut Marut

“Undangan kan dapat dikirim lewat email. Tapi ini menelepon saya pun tidak. Petugas penghubung saya dengan KPU juga baru dihubungi pada 2 Maret Pukul 18.00 WIB. Padahal KPU membuat keputusan laporan awal dana kampanye paling telat harus diserahkan pada jam tersebut,” katanya.

Meski Bawaslu mengabulkan permohonan Erick, namun yang bersangkutan belum otomatis kembali menjadi peserta pemilu. Ia diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 6 April mendatang.

Erick mengaku sangat bersyukur, meski akibat pencoretan yang dilakukan KPU sebelumnya, telah sangat mengganggu proses kampanyenya sebagai salah seorang calon perseorangan. Karena meski tidak dilarang berkampanye, namun ia terpaksa harus bolak-balik Jakarta-Medan untuk mengurus proses sengketa pemilu yang ada.

“Kita bersyukur atas putusan ini dan akan segera menyerahkan laporan awal dana kampanye. Bawaslu telah sangat bijaksana memerhatikan semua keterangan, bukti dan fakta-fakta hukum yang kita berikan. Salah satunya saya menghadirkan Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof DR Tahir Azhhari, dalam sidang sebelumnya,” katanya.

Erick juga mengaku bersyukur, karena lewat peristiwa yang dialami, massa pendukungnya tidak kendor dalam memberikan dukungan. Bahkan jumlahnya terus bertambah hingga mencapai ribuan orang. Termasuk dukungan hadir dari organisasi kemasyarakatan Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma).

“Saya memiliki rencana program konkret jika nanti terpilih. Saya akan menghidupkan lahan-lahan terlantar untuk sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Century Sudah Bermasalah Sejak Berdiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler